Di dunia industri Indonesia, Lembur Kerja sepertinya sudah menjadi makanan harian buat para pekerja. Padahal lembur itu bukanlah hal yang baik. Bahkan sudah banyak penelitian tentang bahaya Lembur bagi kesehatan fisik dan mental.
Daftar Isi
Lembur Kerja
Sebagai ganti dari Lembut tersebut, para pekerja dijanjikan sejumlah bayaran lebih dri gaji yang diterima. Selanjutnya hal tersebut disebut sebagai upah kerja lembur dan diatur ketat dalam undang-undang ketenaga kerjaan.
Kendati sudah ada peraturan tetap tentang Lembur, namun masih ada perusahaan yang nakal dan memanfaatkan keluguan para pekerja mereka dengan memberikan lembur tipis-tipis tanpa ada upah yang tetap. Apalagi bagi karyawan tidak mengetahui arti Lembur sebenarnya seperti apa?
Nah berikut fakta dan aturan terkait dengan Lembur Kejra yang ahrus dipahami
1. Pengertian Lembur
Berdasarkan Permen No. 102?MEN/VI/2004, waktu lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari ini 6 hari kerja atau 40 jam seminggu atau 8 jam sehari untuk 8 hari kerja dan 40 jam kerja dalam seminggu atau bekerja pada hari istirahata dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pada umumnya perusahaan sudah menetapkan jam kerja maksimalkan berdasarkan peraturan tersebut jadi Lembur itu bisa diterjemahkan sebagai berikut:
- Kerja di hari Libur (Sabtu, Minggu, Tanggal dan atau Hari Cuti Bersama)
- Kerja di luar jam kerja. Pada umumnya peraturan kerja 40 jam itu diimplementasikan dalam dua bentuk. Simulasi sebagai berikut
Hari | 5 Hari Kerja | 6 Hari Kerja |
Senin | 8 Jam | 7 jam |
Selasa | 8 Jam | 7 jam |
Rabu | 8 Jam | 7 jam |
Kamis | 8 Jam | 7 jam |
Jumat | 8 Jam | 5 jam |
Sabtu | – | 7 jam |
Minggu | – | – |
Total Jam Kerja | 40 jam | 40 jam |
Ada banyak simulasi yang mungkin saja berbeda namun pada umumnya total jam kerja dalam satu pekan haru 40 jam. Di luar dari jam tersebut maka pekerjaan tersebut disebut sebagai waktu lembur.
2. Lama Waktu Lembur
Sekalipun di bayar lebih (Upah Lembur) namun perusahaan dan karyawan tidak boleh memaksa lembur sebanyak-sebanyaknya misalnya sampai 14 jam kerja sehari untuk kejar setoran misalnya. Lembur paling banyak dimabil 3 jam/hari atau 14 jam/minggu.
3. Upah Lembur
Upah Lembur adalah gaji atau honor tambahan yang diberikan bagi pekerja yang bekerja lebih dari waktu yang sudah ditentukan oleh Permen tersebut. Besar Upah lembur tidak boleh sesuka Perusahaan, ada batas minimalnya yakni satu jam Upah Pekerja adalah 1/173 Upah Bulana untuk satu jam.
Misalnya saja UMR di sebuah kota Rp. 3.500.000,- sebulan itu berarti 1 jam lembur minimal di bayar Rp. 20.232. Nilai ini adalah batas minimal boleh dibayarkan lebih sesuai dengan kebijakan perusahaan.
4. Sanksi
Perusahaan yang tidk memenuhi hak-hak pekerja khususnya upah lembur diancam sanksi berupa kurunagn penjaran paling lama 12 bulan dengan denda paling sedikit Rp. 10.000.000 dan paling banyak Rp. 100.000.000. Hal ini sesyau dengan UU Tenaga Kerja no. 13/2023.