Matamu.Net – Fintech adalah sebuah layanan pinjam meminjam yang menggunakan teknologi dalam pelayanan jasa keuangannya. Bukan hanya itu saja, cara kerja dari fintech mempertemukan antara pembeli dan penjual dalam proses transaksi dilakukan melalui sistem elektronik yang cara kerjanya bermodalkan jaringan internet.
Kendati demikian, apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan perusahaan fintech di Indonesia? Simak ulasan berikut ini.
Daftar Isi
Bentuk Perusahaan
Untuk mendirikan perusahaan fintech maka harus berpatokan dengan pasal yang mengatur yaitu Pasal 2 ayat (2) POJK No. 77. Pasal tersebut berbunyi dan menyebutkan bahwa perusahaan yang boleh dijadikan sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam uang adalah perusahaan yang berbentuk PT maupun Koperasi. Selain itu, yang paling penting adalah perusahaan fintech harus dilindungi oleh hukum.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) POJK No. 77 menyebutkan bahwa PT maupun Koperasi yang didirikan bisa dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dan/atau warga negara asing dan/atau badan hukum asing.
Perlu diketahui bahwa apabila pemiliki perusahaan adalah WNA atau badan hukum asing maka maksimal saham yang dimiliki dalam perusahaan sebanyak 85%.
Modal dalam Mendirikan Perusahaan Fintech
Modal yang perlu disiapkan saat ingin mendirikan perusahaan fintech telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) POJK No. 77 yang menyebutkan bahwa bagi perusahaan fintech baik itu berbentuk PT atau Koperasi harus menyetor modal minimal 1 milyar rupiah ketika akan mendaftarkan perusahaan. Sedangkan untuk mengurus perizinan dari perusahaan fintech dibutuhkan modal minimal 2,5 milyar rupiah.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mendirikan perusahaan fintech di Indonesia seperti:
- Akta pendirian PT (Anggaran Dasar yang mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan nama perusahaan.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- BPJS Ketenagakerjaan.
- Bukti Pemenuhan Syarat permodalan.
- Surat Pernyataan rencana penyelesaian terkait hak dan kewajiban pengguna dalam hal perizinan penyelenggara tidak disetujui oleh OJK.
- Jangka waktu persetujuan terhadap permohonan pendaftaran yang diajukan oleh Penyelenggara Fintech adalah 10 hari kerja sejak dokumen permohonan pendaftaran dinyatakan lengkap dan sesuai dengan persyaratan. Apabila pendaftaran disetujui, maka OJK akan memberikan surat tanda bukti terdaftar.
Semua dokumen di atas kemudian diajukan untuk dilakukan permohonan pendaftaran kepada OJK. Permohonan tersebut juga harus disampaikan oleh Direksi Perusahaan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan.
Perizinan Perusahaan Fintech
Setelah perusahaan telah terdaftar dan mendapatkan Surat Tanda Bukti Terdaftar maka dibutuhkan waktu selama satu tahun lamanya untuk mengurus perizinan perusahaan fintech. Akan tetapi, apabila selama satu lamanya perusahaan fintech tidak bisa mengajukan izin, maka secara langsung bukti terdaftar yang telah diperoleh sebelumnya akan dibatalkan dan tidak bisa digunakan lagi.
Oleh karena itu, pengurusan perizinan harus diurus secara maksimal agar perusahaan fintech dapat berdiri. Permohonan izin mendirikan fintech sendiri disampaikan oleh Direksi Perusahaan Fintech kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan sekaligus melampirkan seperti berikut ini.
- Akta Pendirian Perusahaan termasuk anggaran dasar berikut perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
- Memiliki daftar kepemilikan seperti daftar pemegang saham dari perusahaan.
- Data Pemegang Saham.
- Data direksi dan Komisaris
- Bukti pemenuhan permodalan.
- Struktur organisasi penyelenggara dalam perusahaan.
- Memiliki prosedur operasional agar tidak adanya dan mencegah pencucian uang.
- Rencana kerja untuk 1 tahun pertama mulai dai target sampai dengan langkah-langkah yang dilakukan untuk mewujudkan target yang telah disusun.
- Bukti kesiapan operasional (bukti kepemilikan gedung atau kantor, daftar inventaris, serta peralatan kantor).
- NPWP Perusahaan.
- Surat Pernyataan Rencana Penyelesaian terkait hak dan kewajiban Pengguna dalam hal penyelenggara tidak dapat meneruskan kegiatan operasional sistem elektronik layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi.
- Bukti Pelunasan Biaya Perizinan.
Itulah cara yang dapat dilakukan untuk mendirikan fintech di Indonesia beserta beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk mendirikan perusahaan fintech. Semoga artikel ini bermanfaat untuk orang-orang yang berencana ingin mendirikan fintech khususnya di Indonesia.