Matamu.NET – Berikut ini panduan dan syarat membuat surat wasiat dari orang tua ke anaknya. Tujuan dari pembuatan surat wasiat ini untuk menghindari perselisihan yang terjadi di kalangan keluarga terutama setelah orang tua meninggal.
Daftar Isi
A. Bentuk Surat Wasiat
Surat wasiat bisa dikategorikan dalam 4 jenis berdasarkan cara penulisannya. Berikut ini penjelasanannya.
1. Wasiat Rahasia
Wasiat Rahasia atau Wasita Geheim adalah surat wasiat yang dibuat secara khusus yang dihadiri oleh empat orang saksi. Biasanya di buat dalam kondisi pembuat wasiat sulit bergerak atau dalam keadaan sakit keras, tapi tidak masalah juga dibuat dalam kondisi sehat.
Surat wasiat ini tidak mesti harus ditulis tangan, bisa juga diketik tapi harus ditandatangani sendiri oleh pembuat wasita. Setelah dibuat, surat wasiat kemudian diserahkan kepada Notaris. Di Notaris surat dibuatkan akta penjelasan pada bagian luar lalu surat wasiat disegel dan nanti dibuka ketika diperlukan atau si pembuat wasita sudah wafat.
2. Wasiat Umum
Wasiat umum juga disebut sebagai Openbaar Testament. Surat wasiat dibuat dan ditandatangani oleh pembuat wasiat dan dua orang saksi di depan seorang Notaris.
3. Wasiat Ditulis Sendiri
Surat wasiat ini juga biasa disebut sebagai Wasita Olografis takni surat wasiat dibuat dan ditandatangani sendiri kemudian diberitahukan kepada orang lain agar diketahui oleh banyak orang. Setelah itu surat wasiat dibawa ke Notaris untuk disimpan sebagai dokumen.
4. Wasita Darurat
Surat wasiat dibuat dalam keadaan dan kondisi terdesak dimana se pembuat wasiat tidak bisa hadir di hadapan Notaris. Contoh kondisinya seperti tentata yang sedang ikut berperang, orang yang sedang dalam pelayaran atau seorang yang dikarantina karena penyakit menular.
B. Syarat Membuat Wasiat
Surat wasiat diangap sah jika memenuhi syarat-syarat ayng telah ditetapkan dalam undang-undang. Adapaun syarat dari Surat Wasiat sebagaai berikut :
- Dibuat oleh dewasa dengan usia minimal 21 tahun atau sudah pernah menikah dan dianggap mampu melakukannnya.
- Berakal sehat dan tidak dalam gangguan mental dan kejiawaan
- Objek yang dijadikan wasiat dijelaskan secara rinci dan detail
- Dihadiri oleh semuat pihak yang wajib terlibat dalam pembuatan surat wasiat seperti notaris dan saksi-saksi
- Memenuhi pembatasan yang tercantum dalam kitab undang-undang hukum perdata yakni
- Tidak boleh pengangkatan waris atau hibah wasiat lompat tangan (fidei-commis);
- Tidak boleh memberikan wasiat kepada suami/istri yang menikah tanpa izin;
- Tidak boleh memberikan wasiat kepada istri kedua melebihi bagian yang terbesar yang boleh diterima istri kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 852a KUHPerdata;
- Tidak boleh membuat suatu ketetapan hibah wasiat yang jumlahnya melebihi hak pewaris (testateur) dalam harta persatuan;
- Tidak boleh menghibahwasiatkan untuk keuntungan walinya; para guru dan imam; dokter, ahli penyembuhan, ahli obat-obatan dan orang-orang lain yang menjalankan ilmu penyembuhan, yang merawat pewaris selama ia menderita penyakit yang akhirnya menyebabkan ia meninggal; para notaris dan saksi-saksi dalam pembuatan wasiat;
- Tidak boleh memberikan wasiat kepada anak luar kawin melebihi bagiannya dalam Pasal 863 KUHPerdata;
- Tidak boleh memberikan wasiat kepada teman berzina pewaris;
- Larangan pemberian kepada orang yang dijatuhi hukuman karena telah membunuh pewaris, orang yang telah menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan surat wasiat pewaris, atau orang yang dengan paksaan atau kekerasan telah menghalangi pewaris untuk mencabut atau mengubah surat wasiatnya, serta isteri atau suaminya dan anak-anaknya.
C. Contoh Surat Wasiat
Adapaun contoh dari pembuatan surat wasiat sebagai berikut :
SURAT WASIAT
Surat Wasiat ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini, Kamis tanggal 6 Mei 2021, bertempat di Kantor Notaris Wildatul Khairiah S.H., M.Kn. Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Raditya Dika
Tempat / Tanggal Lahir : Jakarta / 12 Maret 1990
Alamat : Jl. Sultan Alauddin, No 13 Makassar
No KTP : 7306071203900001
Bersama ini menerangkan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa, saya adalah pemilih yang sak atas kekayaan sebagai berikut :
- Sebidang Tanah dan Bangunan di atasnya dengan Hal Milik dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 123 / 2000 atas nama Raditya Dika yang bertempat di Jalan Korban 40.000 Jiwa nomor 13, Makassar, Indonesia
- Sebuah Empang Hak Milik dengan sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 456 / 1999 atas nama Raditya Dika yang bertempat di Desa Kassi-kassi, Kecamatan Marrang, Pangkajene, Indonesia
- Bahwa, Harta kekayaan saya tersebut sebagaimana yang dimaksud angka 1 tidak sedang terlibat sengketa hukum apapun, tidak sedang dijadikan jaminan atas hutang apapun dan tidak sedang dalam penyitaan Bank atau Instansi manapun.
- Bahwa, saya bermaksud untuk menghibahwasiatkan harta kekayaan saya tersebut sebagaimana dimaksud angka 1 di atas kepada Irma Darmawangasyah anak kandung saya.
Berdasarkan Surat Wasiat ini, maka dengan ini saya mengangkat Irma Darmawangasyah anak saya sebagai pelaksana Surat Wasiat ini. Kepadanya saya berikan semua hak dan kekuasasan yang menurut undang-undang diberikan pekada pelaksana Wasiat, terutama hal untuk memegang dan mengurut surat serta menguasai semua harta peninggalan saya. Sampai kepadangan diberikan pengesahan dan pembebasan sama sekali.
Untuk melaksanakan surat ini, saya titipkan Surat Wasiat ini kepada Notaris Wildatul Khairiah S.H., M.Kn selaku Notaris di Makassar yang saya kenal dan kepadanya saya telah meminta dibuatkan akta penitipan atas Surat Wasita ini yang disaksikan oleh istri dan adik kandung saya yang bernama Aura Kasih dan Jennifer Tungka.
Demikian Surat Wasiat ini saya buat.
Wildatul Khairiah S.H., M.Kn
Notaris
Raditya Dika
Pewaris
Aura Kasih
Saksi I
Jennifer Tungka
Saksi II