Matamu.Net – Suku bunga pinjaman Fintech telah ditetapkan secara resmi oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelum mengetahui berapa suku bungan pinjaman Fintech yang wajar, terlebih dahulu kita mengenal apa itu OJK? OJK merupakan sebuah lembaga yang berdiri secara independen dan mempunyai tugas, fungsi, serta wewenang dalam mengatur, mengawasi, memeriksa, maupun menyelidiki jasa keuangan.
Seperti yang kita ketahui bahwa OJK sendiri dibentuk sejak tahun 2011 berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Dimana fungsi utama OJK adalah menyelenggarakan sebuah system yang mengatur serta mengawsi keseluruhan aktivitas khususnya pada bagian jasa keuangan. Dengan adanya OJK maka konsumen yang ingin melakukan peminjaman dapat terlindungi dengan aman.
Oleh karena itu, sudah sewajarnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan suku bunga pinjaman untuk perusahaan financial technology (Fintech). Hal tersebut bertujuan agar proses peminjaman dapat terjamin baik itu penyedia jasa maupun konsumen. Diketahui bahwa OJK memiliki wewenang dalam mengatur batasan suku bunga pinjaman fintech.
Apabila terdapat fintech yang memberikan suku bunga pinjaman yang tidak sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh OJK maka bisa jadi fintech tersebut adalah fintech yang tidak resmi atau illegal.
Bagaimana tidak, fintech yang resmi adalah fintech yang terdaftar di OJK. Diketahui bahwa fintech resmi memberikan suku bunga pinjaman sebesar 1,5% – 2,5% atau 0,05% – 0,8% per hari. Apabila terdapat fintech yang memberikan suku bunga lebih dari yang disebutkan sebelumnya atau lebih dari 20% maka bisa dipastikan fintech tersebut illegal.
Perlu diketahui bahwa fungsi dari adanya fintech bukan untuk menyusahkan pihak konsumen akan tetapi fintech justru hadir untuk menyediakan pinjaman yang lebih bersaing dibandingkan pinjaman menggunakan bank.
Pinjaman menggunakan fintech dan pinjaman menggunakan perbankan, keduanya masing-masing memiliki ketentuan. Namun, pinjaman menggunakan fintech diketahui suku bunga pinjaman lebih rendah dibandingkan perbankan. Oleh karenanya apabila ada fintech yang suku bunganya lebih tinggi dari suku bunga perbankan maka fintech termasuk fintech illegal dan pastinya berlum terdaftar di OJK.
Tak hanya itu, belakangan ini juga diketahui maraknya fintech pinjaman online yang bermasalah. Sehingga kasus tersebut menjadi sorotan masyarakat. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah kasus penagihan yang dinilai sangat keterlaluan.
Pihak fintech online diketahui menyebarkan informasi-informasi penting dari kliennya. Sampai-sampai peminjam tersebut diiklankan di media social. Kendati demikian, hal tersebut membuat masyarakat semakin resah akibat adanya kasus tersebut.
Namun, kasus tersebut terjadi pada fintech yang tidak terdaftar di OJK. Maka dari itu, disarankan apabila ingin melakukan peminjaman uang secara online sebaiknya memilih fintech yang terdaftar di OJK. Selain aman dan nyaman, bunga pinjaman yang diberikan juga sesuai dengan aturan serta cara penagihan yang sesuai dengan kode etik alias penagihan tidak sembarangan.
Sampai saat ini, diketahui terdapat 113 fintech yang terdaftar secara resmi di OJK dimana terdiri dari 7 perusahaan yang telah mendapatkan izin. Berikut ciri-ciri dari fintech legal, selain yang disebutkan maka fintech tersebut kemungkinan besar adalah fintech yang illegal. Berikut ulasannya.
- Terdaftar secara resmi dan di bawah pengawasan OJK.
- Identitas pengurus dan alamat kantor fintech jelas.
- Pemberian pinjaman dilakukan secara ketat.
- Memberikan informasi mengenai biaya pinjaman dan denda yang transparan.
- Total biaya pinjaman 0,05% – 0,8% per hari.
- Maksimal pengembalian, termasuk denda 100 persen dari pinjaman pokok.
- Batas waktu penagihan maksimal 90 hari.
- Akses saat install aplikasi hanya ke fitur kamera, mikrofon, dan lokasi. Selain itu, kalian harus berhati-hati bisa jadi fintech illegal.
- Memiliki layanan pengaduan konsumen yang mudah diakses dan dihubungi.
- Risiko peminjam yang tak melunasi setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam atau blacklist Pusdafil