Matamu.Net – Berbicara tentang fintech illegal pastinya ketika terjadi masalah maka perlu diketahui tidak adanya jaminan yang diberikan dalam segala bentuk operasional usaha. Misalnya prosedur dalam penagihan yang tak jarang tidak sesuai dengan standar serta ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lantaran termasuk dalam perusahaan pinjaman online illegal itu berarti semua aktivitas perusahaan tidak dapat pengawasan dari pihak OJK alias abal-abal. Kendati demikian, tak mengherankan apabila perlakuan pihak perusahaan kepada peminjam atau nasabahnya dilakukan secara acuh tak acuh.
Malahan apabila telah jatuh tempo tanggal pembayaran biasanya pihak fintech justru memberikan bunga dan denda yang tidak sesuai dengan aturan OJK sehingga tak jarang nasabah tidak sanggup membayar hingga akhirnya mendapatkan ancaman dan perlakuan yang tidak masuk akal. Yang paling mengenaskan bahwa bisa berujung pada kematian yang mengenaskan.
Jadi, apa yang harus dilakukan ketika sudah terlanjur menjadi korban fintech illegal? Jika memang sudah terlanjur menjadi korban maka sebaiknya peminjaman uang dengan segera dilunasi. Hal tersebut dikarenakan sudah menjadi kewajiban nasabah untuk melunasi utang tak terkecuali fintech legal dan illegal semuanya wajib melunasi.
Namun, di samping itu secara bersamaan korban juga harus melaporkan kasus tersebut kepada OJK dan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Meski fintech illegal sama sekali bukan wewenang dari OJK namun tidak ada salahnya melapor ke OJK agar tidak bertambahnya korban dari fintech illegal.
Adapun cara yang dapat dilakukan apabila nasabah mendapatkan terror dari fintech illegal. Berikut cara melaporkan fintech illegal ke pihak berwajib (Polisi):
- Setelah mendapatkan ancaman atau terror dari fintech illegal maka nasabah sebaiknya mengumpulkan semua bukti mulai dari bukti terror, ancaman, intimidasi, maupun pelecehan yang dilontarkan secara langsung maupun tidak langsung.
- Selanjutnya mendatangi kantor polisi terdekat.
- Sesampai di kantor polisi sesegera mungkin membuat laporan.
- Secara bersamaan juga buat laporan kewebsite resmi dari OJK yaitu https://konsumen.ojk.go.id/formulirpengaduan. Atau bisa juga melalui media sosial twitter @aduankonten.
Perlu diketahui juga bahwa sebelum akhirnya mengunduh aplikasi pinjaman online sebaiknya cek secara teliti terkait dengan kelegalan dari perusahaan fintech tersebut. Cara mengecek status dari fintech sebagai berikut:
- Buka website OJK untuk mengecek fintech yang legal melalui ojk.go.id. selanjutnya klik “Berita dan Kegiatan”. Setelah itu, klik “Publikasi” dan pilih “Daftar Fintech Terdaftar di OJK” terbaru.
- Selanjutnya cek perusahaan fintech yang legal melalui website resmi di www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Sebagai tips sebaiknya jangan pernah malas untuk membaca syarat dan ketentuan yang berlaku ketika akan mengunduh aplikasi pinjaman online. Ketika fintech tersebut terbukti illegal maka akan dijatuhu hukuman dari pihak berwenang. Hukuman tersebut sesuai dengan POJK Bo.77/2016 tentang Pengawasan Fintech Terdaftar di OJK, berikut hukumannya bagi fintech illegal:
- Fintech pinjaman online illegal akan diumumkan secara luas ke publik.
- Situs website akan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- Akses keuangan milik fintech illegal akan diputus secara otomatis.
- Penolakan akan diteriman oleh fintech illegal apabila ingin membuka rekening di bank tanpa adanya rekomendasi dari OJK.
- Pihak bank diminta untuk melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening exiting yang diduga termasuk ke dalam aktivitas dari fintech illegal.
- Pihak Bank Indonesia (BI) akan melarang fintech payments system untuk transaksi fintech illegal.
- Fintech illegal akan dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.