Meskipun sudah banyak larangan baik itu dalam bentuk himbauan maupun peraturan, Pinjol Ilegal masih saja beroperasi. Lemahnya pengawasan pemerintah terhadap kemajuan perkembangan teknologi membuat pengguna jasa pinjam online semakin mudah dilakukan.
Caranya sangat mudah, cukup dengan berbekal Smartphone dan foto Identitas Kartu Tanda Penduduk, uang mu dapat cair dengan instan meskipun dengan bunga yang tidak masuk akal.
Daftar Isi
Pinjol Ilegal Agresif dan Berbahaya
Namun tidak semua manisnya Pinjol ilegal yang dapat dirasakan pada nasabah. Ada banyak sisi negatif sebagai dampak dari Pinjaman Online ini. Mulai dari bunga yang tidka wajar sehingga bukannya menjadi solusi bagi kondisi finansial nasabah justru menjadi beban yang sangat berat.
Belum lagi metode penagihan yang diterapkan beberapa pinjaman online yang terbilang kasar dan agresif. Mulai dari teror telfon ke keluarga sampai ancaman membocorkan data-data pribadi.
Praktik-praktik penagihan dengan cara kasar ini justru banyak dilakukan oleh lembaga yang tidak mendapatkan izin operasi dari OJK. Dampaknya pun tidka main-main, sudah belasan nyawa meregang akibat tidak tahan dengan sistematika penagihan yang dilakukan oleh debt collector pinjol ilegal ini.
Pemangsa yang Dimangsa
Namun itu kisah 2 tahun lalu, berbeda dengan kisah akhir-akhir ini. Sejak pemerintah tegas menindak para pengusaha Pinjaman Online ini membuat banyak orang-orang nakal memanfaatkan ini.
Banyak orang yang mulai meminjam uang di Pinjol tanpa ada niat untuk membayar. Mereka dengan sengaja pinjam dan mengelebui sistem pinjaman online sehingga proses penagihan akan sulit dilakukan.
Apalagi setelah pernyataan dari bapak Menko Polhukam, Mahfud MD yang menyebutkan bahwa bagi mereka yang sudah terlanjut terjerat pinjol Ilegal, maka tidak perlu membayar. Karena Pinjol ilegal tidak memenuhi persyaratan perjanjian yang diatair dalam hukum perdata. Hal ini membuat keberadaan Pinjol Ilegal duluar dari objek hukum Perdata.
Meski begitu, tetap saja para korban pinjol ilegal akan diteror debt-colector. Mengenai ini Mahfud MD meminta agar masyarakat yang merasa diteror dan terancam keselamatannya untuk segera meminta perlindungan kepada aparat keamanan dan kepolisian terdekat. Sehingga bisa dilindungi dari ancaman debt-collector pinjol ilegal.
Nah, atas dasar inilah mungkin masyarakat akhirnya dengan sengaja masyarakat meminjam uang dari pinjol kemudian tidak mau melunasinya. Hal ini tentu akan sangat merugikan bagi pihak pinjol ilegal. Karena tidak diakui oleh hukum perdata, mereka tidak bisa menuntut secara hukum. Sedangkan kalau meneror si peminjam malah dilindungi oleh kepolisian.
Hal seperti ini lama-kelamaan akan membuat pinjol ilegal itu bangkrut. Apakah ini fair? Sebenarnya fair-fair saja, karena harusnya jika serius menjalankan bisnis pinjol seperti ini maka harus mengurus perizinannya terlebih dahulu. Sehingga hal-hal semacam ini bisa dicegah. Terus bertahan tanpa adanya izin OJK hanya akan membuat pinjol ilegal bangkrut.
Sedikit pengingat, di tahun lalu hingga awal tahun ini masalah pinjol memang jadi salah satu polemik yang menjadi sorota publik. Usai banyaknya orang yang terjerat pinjol sehingga hancur kehidupannya. Diteror dan diancam bahkan banyak dari mereka yang sampai bunuh diri. Hal yang memprihatinkan di negara kita.
Alasannya semua hampir sama, kebutuhan akan uang yang cepat. Kebutuhan inilah yang dimanfaatkan oleh para pinjol untuk masuk dan mencari mangsa dengan menawarkan persyaratan yang tidak rumit serta cepat dalam mendapatkan uang. Banyaknya orang yang terjerat pinjol menunjukkan betapa buruknya ekonomi masyarakat.
Hingga hal ini sampai di telinga Jokowi, pemerintah pun mulai turun tangan. Dan akhirnya Mahfud MD mengeluarkan pernyataan untuk tidak usah membayar pinjol ilegal. Yang kemudian menjadi cikal bakal tren pinjam ke pinjol ilegal tapi tak mau bayar.