Perbedaan Pekerjaan Fulltime, Parttime, dan Freelancer Beserta Contohnya

2 min read

macam profesi

Matamu.NET – Fulltime, Parttime, dan Freelancer merupakan tipe pekerjaan yang sering sekali terdengar bagi kamu para pencari lowongan pekerjaan. Namun rupanya masih banyak orang yang belum memahami perbedaan dari ketiga tipe pekerjaan tersebut.

Maka dari itu, kali ini kami akan membahas tentang perbedaan dari pekerjaan fulltime, parttime, dan freelancer.

Baca Juga Seberapa Lama HRD Membaca CV Lamaran Kerja

1. JAM KERJA

FULL-TIME

Secara umum karyawan fulltime berkeja 40 jam dalam seminggu. Jam kerja karyawan fulltime mengikut pada aturan kantor. Pegawai bisa bekerja minimal 8 jam sehari dari jam 8 pagi hingga jam 5 sore.

Kehadiran dan ketepatan waktu untuk tipe pekerjaan ini sangatlah penting, sebab menjadi poin dari penilaian kinerja. Jika sering hadir tidak tepat waktu, akan ada konsekuensi berupa teguran ataupun surat peringatan.

Hari libur untuk tipe pekerjaan ini tidak sembarangan, harus mengikuti kalendar yang ada yakni libur di weekend atau libur nasional. Dan untuk selain hari tersebut maka perlu mengajukan cuti tahunan.

PART-TIME

Parttime merupakan pekerjaan yang jam kerjanya setengah dari jam kerja full-time, yakni kurang dari tujuh jam dalam sehari. Selain itu, kerja part-time juga umumnya bersifat sementara untuk periode tertentu yang telah ditentukan oleh perusahaan.

Meskipun waktu kerja setengah dari jam kerja normal, namun aturan dari pekerjaan part-time umumnya tetap sama dengan pekerjaan full-time. Contohnya dalam hal kehadiran dan ketepatan waktu masih menjadi poin penilaian dari pekerjaan ini.

FREELANCER

Berbeda dengan tipe pekerjaan lainnya, freelancer bisa lepas dari ikatan jam kerja normal. Namun bukan berarti freelancer tidak memiliki jam kerja. Nyatanya, freelancer bisa bekerja lebih dari 3-8 jam/hari.

Jam kerja bagi freelancer lebih fleksibel, sebab jam kerja bisa mereka atur sendiri. Sehingga tidak ada istilah terlambat masuk kerja.

2. Penghasilan

FULL-TIME

Dalam hal penghasilan, pekerja full-time menerima penghasilan yang jelas. Penghasilan tipe pekerjaan ini biasanya diterima setiap bulan dengan jumlah yang sama. Kecuali ada kenaikan gaji, atau tunjangan kerja seperti THR dan bonus.

PART-TIME

Berbeda dengan penghasilan pekerjaan normal, upah pekerja part-time ternyata dihitung per jam dan dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Namun tidak boleh rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam.

PP 36/2021 menyebutkan bahwa formula perhitungan upah per jam atau gaji part-time adalah upah sebulan dibagi 126. Angka 126 diperoleh dari 29 jam seminggu dikali dalam satu tahun yaitu 52 minggu, kemudian dibagi 12 bulan.

FREELANCER

Pekerja freelance bisa menetapkan sendiri harga untuk hasil kerjanya, sehingga terkadang penghasilan seorang freelancer bisa 2 atau 3 kali lipat lebih banyak dari penghasilan karyawan pada umumnya.

Serta waktu memperoleh penghasilan bagi seorang freelancer bisa kapan saja. Semakin cepat proyek terselesaikan maka semakin cepat freelancer memperoleh penghasilan. Bahkan dalam sebulan pekerjaan tipe ini bisa memperoleh penghasilan lebih dari 2 kali.

3. Tekanan dari Atasan

Semua tipe pekerjaan tentu punya tekanan, hanya saja untuk pekerja full-time dan part-time tekanan datang langsung dari atasan kantor atau bos. Sedangkan tekanan freelancer hanya datang dari permintaan klien.

4. Fasilitas

Pekerja full-time dan part-time yang pada umumnya bekerja di Kantor tentu memperoleh fasilitas yang sesuai dengan ketentuan manajemen atau kesepakatan di antara karyawan, dan terkadang tidak sesuai dengan kebutuhan pribadi. Sedangkan freelancer bisa memilih fasilitas yang ada, namun harus mengeluarkan uang pribadi yang extra untuk membeli fasilitas tersebut.

5. Kontrak Kerja

Karyawan full-time dan part-time tentunya sudah pasti dalam hal kontrak kerja, sehingga tidak menimbulkan rasa khawatir dengan pendapatan jangka panjang. Sedangkan freelancer biasanya hanya bertahan sampai proyek diselesaikan. Setelah proyek tersebut terselesaikan maka freelancer harus kembali mencari klien dengan proyek baru.

Baca Juga 5 Pekerjaan Bergaji Besar Tanpa Harus Keluar Rumah

CONTOH-CONTOH PEKERJAAN

FULL-TIME

  • Pegawai pemerintahan
  • Dokter
  • Guru
  • Polisi

PART-TIME

  • Penjaga loket
  • Karyawan pramusaji
  • Kasir supermarket atau minimarket
  • Guru Privat
  • Penjual Online

FREELANCER

  • Mangaka
  • Penulis novel
  • Desain grafis atau web
  • Sales
  • Editing

One Reply to “Perbedaan Pekerjaan Fulltime, Parttime, dan Freelancer Beserta Contohnya”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *