Matamu.Net – Belakangan ini perusahaan fintech yang menyediakan pinjaman online sudah sangat mudah ditemukan. Hal tersebut dikarenakan semakin berkembangnya teknologi yang perusahaan peminjaman pun melebarkan sayapnya secara online.
Pada tanggal 7 Agustus 2019 yang lalu diketahui terdapat 127 fintech pinjaman online yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mungkin sampai saat ini jumlah fintech resmi telah mencapai lebih dari 127 perusahaan fintech. Hal tersebut dikarenakan semakin banyaknya masyarakat yang melek akan informasi dan teknologi.
Kendati demikian, karena semakin banyaknya perusahaan fintech yang menyediakan peminjaman online maka semakin banyak pula perbedaan yang muncul dari setiap perusahaan.
Perbedaan tersebut mulai dari besaran jumlah pinjaman, tenor, syarat peminjaman, bunga, dan masih banyak lagi lainnya. Oleh karena itu, sangat penting untuk diketahui bagaimana cara dalam memilih pinjaman online terbaik, aman, dan terpercaya.
Ada beberapa hal yang harus dipahami agar saat meminjam uang melalui fintech peminjaman online tetap aman. Berikut ulasannya.
Daftar Isi
1. Terdaftar di OJK
Hal pertama yang harus diperhatikan adalah pilihlah perusahaan fintech peminjaman online yang legal dan aman.
Cara untuk mengetahui apakah fintech legal adalah dengan mengecek di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, pastikan selalu mengecek perusahaan fintech yang diinginkan sebelum akhirnya mendownload aplikasi fintech tersebut.
2. Suku Bunga Rendah
Yang harus dipahami dan perhatikan juga adalah mencari perusahaan fintech yang memberikan pinjaman dengan bunga rendah. Hal tersebut dikarenakan sangat banyak perusahaan fintech yang menyediakan pinjaman online dengan bunga yang tergolong tinggi, olehnya itu pilihlah bunga paling rendah di antara perusahaan fintech.
Perlu diketahui bahwa OJK telah menetapkan besaran bungan yang diberikan perusahaan fintech peminjaman online kepada konsumen. Diketahui bunga yang diberikan tidak boleh lebih dari 1% per harinya. Apabila ada perusahaan fintech yang memberikan bunga lebih dari yang telah ditetapkan maka bisa jadi fintech tersebut illegal atau tidak terdaftar di OJK.
3. Perhatikan Tanggal Jatuh Tempo
Setelah berhasil mendapatkan pinjaman uang dari perusahaan fintech, jangan lupa buat catatan. Dalam catatan tersebut berisi jumlah pinjamandan tanggal jatuh tempo pinjaman setiap bulannya.
Hal tersebut bertujuan agar tidak mendapatkan denda dari tunggakan pembayaran. Meski tanggal jatuh tempo telah tertera di aplikasi, namun sebaiknya buatlah catatan di tempat lain demi keamanan jika terjadi masalah.
4. Tanpa Biaya lain Sebelum Pencarian
Tidak ada pungutan biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan fintech peminjaman online sebelum dana pinjaman dicairkan.
Apabila perusahaan fintech peminjaman onlie tersebut legal maka syarat yang diberikan kemungkinan besar tidak memberatkan peminjam dengan memberikan biaya administrasi sebelum dana pinjaman dicairkan.
5. Bukan Rentenir Online
Apabila perusahaan fintech peminjaman online telah terdaftar di OJK dan mendapatkan izin, maka perusahaan tersebut tidak akan memaksa konsumen untuk melakukan peminjaman.
Apabila perusahaan tersebut membujuk sampai dengan memaksa konsumen untuk meminjam maka itu adalah rentenir online bukan fintech peminjaman online. Sebaiknya hindari perusahaan tersebut apabila memberikan paksaan.
Itulah hal-hal yang perlu diketahui apabila ingin meminjam uang melalui perusahaan fintech. Keamanan fintech yang telah terdaftar tidak perlu diragukan lagi.