Matamu.Net – Seiring dengan berkembangnya teknologi, belakangan ini saat seseoang akan melakukan peminjaman uang tak lagi harus dilakukan secara offline. Kini, pihak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) telah mampu mendapatkan modal usaha melalui pinjaman secara online.
3Apalagi proses yang ditawarkan oleh pinjaman online diketahui cukup mudah dan pengajuan pinjaman pun cukup praktis dibandingkan peminjaman yang dilakukan oleh lembaga konvensional.
Kendati demikian, seperti yang kita ketahui bahwa pinjaman online atau biasa disingkat dengan sebuatn pinjol ada yang legal dan ada pula yang illegal. Oleh karena itu, sebagai calon pengguna jasa pinjaman online sebaiknya harus sangat berhati-hati dan lebih jeli lagi ketika ingin memilih perusahaan pinjaman online.
Baca Juga : Apa yang harus dilakukan saat menjadi korban Fintech Ilegal
Apalagi sekarang diketahui sangat banyak perusahaan pinjaman online yang sifatnya illegal atau tidak terdaftar di OJK sehingga aturan dan ketentuan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan ketetapan yang telah dikeluarkan oleh OJK. Sejak awal tahun 2019 yang lalu, pihak Satgas telah menetapkan lebih dari 946 perusahaan fintech yang sifatnya illegal.
Lantaran semakin banyaknya pinjaman online yang beraksi di tengah masyarakat, maka sebagai pengguna jasa pinjaman online harus lebih sering mencari informasi sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman online pada perusahaan fintech tertentu. Untuk lebih memahami apa saja cirri-ciri dari fintech pinjaman online yang illegal berikut ulasannya:
Daftar Isi
Tidak terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Hal pertama yang harus diperhatikan adalah jika fintech pinjaman online tidak mempunyai lambing OJK pada website atau aplikasi maka bisa jadi pinjaman online tersebut adalah illegal. Hal tersebut dikarenakan apabila fintech yang resmi terdaftar dan berizin dari OJK (fintech legal) maka pastinya akan menampilkan lambing OJK dengan keterangan ‘terdaftar dan diawasi’ oleh OJK.
Akan tetapi, perlu diketahui juga tak jarang ada perusahaan fintech illegal yang dengan sengaja memasukkan lambing OJK pada website ataupun aplikasi. Untuk mengetahui lebih jelas apakah perusahaan fintech pinjaman online legal atau illegal maka cara yang tepat dilakukan adalah dengan mengunjungi website dari OJK untuk melihat data-data dari daftar fintech legal yang ada di Indonesia.
Bunga, biaya dan denda yang ditawarkan sangat tinggi
Seperti yang kita ketahui bahwa proses pencairan dana dari pinjaman online illegal sangat mudah cepat. Makanya tak jarang pihak fintech pinjaman online memberikan bunga, biaya, maupun denda yang sangat tinggi kepada peminjam.
Tak sedikit orang yang akhirnya menjadi korban dari fintech pinjaman online illegal lantaran terhasut dengan kemudahan dan kecepatan pengurusan. Padahal untuk fintech yang legal bunga yang ditawarkan sudah ditentukan oleh OJK yaitu tidak boleh lebih dari 1% per harinya.
Fintech illegal tidak memiliki alamat kantor dan call center yang jelas atau fiktif
Fintech yang illegal sebagian besar tidak mencantumkan dengan jelas data terkait dengan alamat kantor serta call center untuk pengaduan konsumen jika sewaktu-waktu ada masalah. Oleh karena itu, secara tidak langsung yang dirugikan adalah pihak konsumen atau peminjam.
Namun, tak perlu khawatir sampai saat ini pihak OJK dan Satgas telah melakukan pengawasan sampai dengan menutup fintech yang ketahuan illegal. Meski begitu, sebagai masyarakat juga kita harus sadar dan lebih teliti lagi ketika akan mengajukan pinjaman online agar fintech pinjaman online illegal tidak menjamur di masyarakat.
Semoga artikel ini dapat membantu masyarakat yang akan melakukan pinjaman online agar tidak tergiur dengan fintech pinjaman online yang illegal.