Matamu.Net – Secara umum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki tugas yaitu melakukan pengawasan serta penyelenggaraan yang berkaitan dengan jasa keuangan pada sector perbankan, pasar modal, dan juga IKNB. Kendati demikian, masing-masing sector keuangan tersebut diketahui bergerak pada seraingakan tugas dan fungsi yang hamper sama.
Terkait dengan rincian tugas dari OJK beberapa berfungsi untuk menyusun peraturan, pembinaan, pengawasan, penegakan hukum yang secara keseluruhan telah dibuat sebelumnya. Sementara itu, terkait dengan terdapatnya tugas lain selain yang disebutkan, hal tersebut biasanya tergantung dari Dewan Komisioner OJK.
OJK juga diketahui telah mengeluarkan sebuah peraturan OJK No. 13/POJK.02/2018 yang berisi tentang inovasi keuangan digital pada sector jasa keuangan yang dimana termasuk dalam ketentuan memayungi pengawasan dan penagturan industri financial technology (fintech).
Bukan tanpa alasan peraturan tersebut dikeluarkan. Pihak OJK mengungkapkan bahwa seiring dengan berkembangnya teknologi pada industri keuangan digital maka semakin perlunya pengelolaan sehingga manfaat dapat dirasakan oleh masyarakat atau pengguna fintech.
Tak hanya itu, peraturan baru yang dikeluarkan merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam mendukung pelayanan pada jasa keuangan sehingga memperoleh sebuah inovasi keuangan yang inovatif, cepat, aman, murah, mudah, serta yang paling penting adalah perlindungan konsumen dalam menggunakan layanan jasa keuangan.
Oleh karena itu, terdapat beberapa pokok-pokok dari pengaturan Inovasi Keuangan Digital (IKD) seperti berikut ini:
Daftar Isi
A. Mekanisme Pencatatan dan Pendaftaran Fintech
Untuk setiap penyelenggara dari IKD baik itu dari perusahaan starup sampai dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pastinya akan melewati sebanyak tiga tahap hingga akhirnya dapat mengajukan yang namanya permohonan perizinan. Tahap tersebut adalah
- Untuk perusahaan starup maka percatatan permohonan diproses secara otomatis oleh OJK. Sementara itu, untuk LJK pencatatan permohonan akan dilakukan dengan mengajukan sandbox kepada pengawas pada masing-masing bidang, yaitu bidang perbankan, bidang pasar modal, serta bidang IKNB.
- Proses pengurusan regulatory sandbox diketahui maksimal selama satu tahun lamanya. Apabila belum selesai, maka prosesnya dapat diperpanjang selama enam bulan.
- Selanjutnya barulah dilakukan pendaftaran maupun perizinan pada OJK.
B. Mekanisme Pemantauan dan Pengawasan Fintech
Selanjutnya adalah pihak OJK akan menentukan terkait dengan penyelenggara IKD dan siapa saja yang dapat ikut dalam proses regulatory sandbox. Produk dari uji coba regulatory sandbox yang wajib ikut ditentukan dengan status seperti:
- Direkomendasikan.
- Perbaikan
- Tidak direkomendasikan.
Apabila penyelenggara dari IKD mendapatkan regulatory sandbox dengan status direkomendasikan maka pihak penyelenggara bisa mengajukan permohonan perdaftaran pada OJK.
Dengan begitu, pihak penyelenggara IKD nantinya akan diminta untuk membuat sebuah self assessment yang berkaitan dengan pemantauan serta pengawasan yang berisi mulai dari aspek tata kelola sampai dengan mitigasi risiko. Sementara itu, untuk jangka menengah pihak OJK bisa memilih pihak lain misalnya Asosiasi Penyelenggara IKD yang diakui oleh OJK.
3. Pembentukan Ekosistem Fintech
Lembaga Jasa Keuangan yang sudah mendapatkan izin sekaligus telah terdaftar di OJK maka sangat dilarang untuk melakukan kerja sama dengan Penyelenggara IKD yang belum terdaftar di OJK. Hal tersebut bertujuan agar pengelolaan keuangan dapat terjaga.
4. Membangun Budaya Inovasi
Dengan dibentuknya sebuah Pusat Inovasi Keuangan Digital atau biasa disebut sebagai Fintech Center maka pihak OJK berharap agar pengembangan sarana kominikasi, koordinasi, serta kolaboorasi antara otoritas dan pelaku IKD dapat bersatu untuk membangun sebuah inovasi.
5. Inklusi dan Literasi
Untuk meningkatkan inklusi dan literasi maka pihak Penyelenggara IKD harus melaksanakan sebuah kegiatan.