Contoh Surat Perjanjian Kerja Kontrak

5 min read

Contoh Format Surat Perjanjian Kontrak Kerja

Matamu.NET – Surat perjanjian kerja kontrak adalah sebuah dokumen hukum yang dibuat antara seorang pengusaha atau perusahaan dengan seorang karyawan yang akan menjadi karyawan tetap atau karyawan kontrak. Surat ini berisi kesepakatan dan ketentuan mengenai hubungan kerja antara kedua belah pihak. Adapun contoh surat perjanjian kerja kontrak dapat dilihat pada ulasan berikut ini:

KONTRAK KERJA

No. 001/PT-HYBE/V/20/2023

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                                 : Bang Si-Hyuk (방시혁)

Jabatan                              : Manajer Sumber Daya Manusia dan Umum

Alamat                              : Jl. Hangang daero, Yongsan-gu, Seoul

Dalam hal ini bertindak atas nama direksi ( PT. HYBE ) yang berkedudukan di (Jl. Hangang daero, Yongsan-gu, Seoul) dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama                                 : Jeon Jungkook (전정국)

Tempat dan tanggal lahir  : Busan, 1 September 1997

Pendidikan terakhir            : Strata I

Jenis kelamin                     : Laki-laki

Agama                               : Islam

Alamat                              : Jalan Yongsan, No.23, Seoul

No. KTP / SIM                 : 99232133344534334342

Telepon                             : 0821342452434

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PASAL 1
MASA KERJA
Ayat 1

PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan kontrak 2 ( Dua Tahun ) di perusahaan PT. HYBE yang berkedudukan di Jl. Hangang daero, Yongsan-gu, Seoul dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesediaannya.

Ayat 2

Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu Dua Tahun, terhitung sejak tanggal 23April dan tahun 2014 dan berakhir pada tanggal 23, April, dan tahun 2023.

Ayat 3

Selama jangka waktu tersebut masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan secara tertulis minimal 4 ( empat ) hari kerja.

PASAL 2
TATA TERTIB PERUSAHAAN
Ayat 1

PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib perusahaan yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA.

Ayat 2

Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi:

1. Skorsing, atau

2. Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK), atau

3. Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan

   Pemerintah yang mengaturnya.

PASAL 3
JAM KERJA
Ayat 1

Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, jam kerja efektif perusahaan ditetapkan 8 ( Delapan ) jam setiap minggu dengan jumlah hari kerja 5 ( Enam ) hari setiap minggu.

Ayat 2

Jam masuk adalah jam 07.00 ( Tujuh ) dan jam pulang adalah jam 16.00 ( Enam Belas ).

Ayat 3

  1. Waktu istirahat pada hari Senin hingga hari Kamis ditetapkan selama 1 ( satu )jam, yaitu pada pukul 12.00 hingga pukul 13.00
  2. Waktu istirahat pada hari Jumat ditetapkan selama 2 jam, yaitu pada pukul 11.00 hingga pukul 13.00

PASAL 4
PENEMPATAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB
Ayat 1

PIHAK KEDUA akan bekerja sebagai ( Manajer Sumber Daya Manusia dan Umum) pada PT. HYBE.

Ayat 2

Tugas dan tanggung jawab PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:

  1. Mengkoordinasikan perumusan perencanaan dan pemberdayaan pegawai (man power planning), sesuai kebutuhan Perusahaan. 
  2. Mengkoordinasikan perumusan sistem pengadaan, penempatan dan pengembangan pegawai. 
  3. Mengkoordinasikan perumusan sistem dan kebijakan imbal jasa pegawai dengan mempertimbangkan “internal / external equity“. 
  4. Bersama Manajemen merumuskan pola pengembangan organisasi Perusahaan. 
  5. Menyelenggarakan Sistem Informasi SDM dalam suatu data base Kepegawaian.

Ayat 3

PIHAK PERTAMA berhak menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih tetap berada di dalam lingkungan perusahaan PT. HYBE.

PASAL 5
PERPANJANGAN MASA KONTRAK KERJA
Ayat 1

Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga menyatakan kesediaannya.

Ayat 2

Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA akanmengangkat PIHAK KEDUA sebagai karyawan tetap pada perusahaan PT. HYBE.

Ayat 3

Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK KEDUA tidak diajukan untuk pengangkatan sebagai karyawan tetap oleh PIHAK PERTAMA, maka perjanjian kerja kontrak akan berakhir bersamaandengan berakhirnya waktu perjanjian tersebut.

PASAL 6
GAJI POKOK DAN TUNJANGAN-TUNJANGAN
Ayat 1

PIHAK PERTAMA harus memberikan gaji pokok kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp 2.800.000.00,-( Dua juta delapan ratus ribu rupiah )setiap bulan yang harus dibayarkan PIHAK PERTAMA pada tanggalterakhir setiap bulan setelah dipotong pajak pendapatan sesuai peraturanperpajakan di Indonesia.

Ayat 2

Selain gaji pokok, PIHAK KEDUA juga berhak mendapatkan tunjangan tunjangan sebagai berikut:

1. Tunjangan Transportasi sebesar Rp 320.000.00,- ( Tiga ratus dua puluh ribu rupiah ) bulan

2. Tunjangan Uang Makan sebesar Rp 300.000.00,- ( Tiga ratus ribu rupiah ) / bulan

3. Tunjangan Jamsostek sebesar Rp 2.000.000.00,- ( Dua juta rupiah ) / 2 tahun

Ayat 3

Pembayaran tunjangan-tunjangan tersebut akan disatukan dengan pembayaran gaji pokok yang akan diterima PIHAK KEDUA pada tanggal terakhir setiap bulan.

PASAL 7
LEMBUR
Ayat 1

PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja lembur jika tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent).

Ayat 2

Sebagai imbalan kerja lembur sesuai ayat 1, PIHAK PERTAMA akan membayar PIHAK KEDUA sebesar Rp setiap jam lembur.

Ayat 3

Pembayaran upah lembur akan disatukan dengan pembayaran gaji yang akan diterima PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan.

PASAL 8
CUTI 
Ayat 1

Hak cuti timbul setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja selama 1 ( satu ) tahun.

Ayat 2

Jika telah mempunyai masa kerja seperti ayat 1 tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA akan mendapatkan cuti selama 20 ( dua puluh hari ) hari setiap tahun, yang terdiri dari:

1. Cuti pribadi selama 13 ( Tiga belas ) hari kerja.

2. Cuti bersama selama 7 ( Tujuh ) hari kerja.

Ayat 3

Sebelum melaksanakan cuti, PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan terlebih dahulu secara tertulis, selambat-lambatnya 3 ( Tiga ) hari dengan mendapat pengesahan berupa tanda tangan dan ijin dari atasan langsung yang bersangkutan.

PASAL 9
PENGOBATAN

PIHAK PERTAMA wajib menanggung biaya pengobatan serta perawatan jika PIHAK KEDUA sakit atau memerlukan perawatan kesehatannya sesuai dengan syarat, peraturan, dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

PASAL 10
KERJA RANGKAP
Ayat 1

Selama masa berlakunya ikatan perjanjian kerja ini PIHAK KEDUA tidak dibenarkan melakukan kerja rangkap di perusahaan lain manapun juga dengan mengemukakan dalih atau alasan apa pun juga.

Ayat 2

Pelanggaran yang dilakukan PIHAK KEDUA akan dapat bagi PIHAK PERTAMA untuk menjatuhkan sangsi sesuai Pasal 2 ayat 2 perjanjian initerhadapnya.

PASAL 11
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Ayat 1

Dengan memperhatikan Undang-Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku, PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran perjanjian ini.

Ayat 2

Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka PIHAK KEDUA diharuskan mengembalikan barang-barang yang selama itu dipercayakanpadanya.

Ayat 3

PIHAK KEDUA juga diharuskan menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan administrasi keuangan, seperti hutang atau pinjaman yang dilakukan PIHAK KEDUA.

PASAL 12
PENGUNDURAN DIRI
Ayat 1

Jika PIHAK KEDUA mengundurkan diri secara baik-baik, maka PIHAK KEDUA berhak menerima uang gaji, tunjangan, dan lembur sesuaidengan jumlah hari kerja yang telah dijalaninya.

Ayat 2

Pengunduran diri secara baik-baik diperlihatkan dengan cara-cara sebagai berikut:

1. PIHAK KEDUA telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sesuai Pasal 1  ayat 3 perjanjian ini.

2. PIHAK KEDUA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya hingga batas waktu pengunduran dirinya berlaku.

3. PIHAK KEDUA telah menyerahkan barang-barang yang dipercayakan kepadanya dan juga telah menyelesaikan admnistrasi keuangan yang harus diselesaikannya seperti yang tertulis dalam Pasal 11 ayat 2 dan 3 perjanjian ini.

Ayat 3

PIHAK PERTAMA dengan kebijakannya dapat meminta PIHAK KEDUA untuk meninggalkan perusahaan lebih awal dengan pembayaran penuhselama 30 ( Tiga puluh hari tersebut ) hari tersebut.

PASAL 13
BERAKHIRNYA PERJANJIAN 

Selain seperti yang tertulis dalam Pasal 5 ayat 3 perjanjian ini, perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia.

PASAL 14
KEADAAN DARURAT (FORCE MAJEUR)

Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.

PASAL 15
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Ayat 1

Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Ayat 2

Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum, dengan memilih kedudukan hukum di Pengadilan Negeri Semarang.

PASAL 16
PENUTUP

Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.

Dibuat di : Seoul
Tanggal : 23 Mei 2023

PIHAK PERTAMA                                                                         PIHAK KEDUA

(Bang Si Hyuk)                                                                         (Jeon Jungkook)                                                                                           

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *