Matamu.NET – Surat Perjanjian Hutang Piutang adalah dokumen resmi yang digunakan untuk mencatat kesepakatan antara dua pihak yang terlibat dalam pinjaman antara pihak yang memberikan pinjaman (kreditur) dan pihak yang menerima pinjaman (debitur).
Daftar Isi
Fungsi Surat Perjanjian Hutang Piutang
Surat Perjanjian Hutang Piutang memiliki beberapa fungsi penting dalam konteks transaksi keuangan antara pihak-pihak yang terlibat. Adapun beberapa fungsi utama dari surat perjanjian ini sebagai berikut.
1. Sebagai perlindungan hukum
Surat perjanjian hutang piutang berfungsi sebagai alat perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya maka dokumen ini dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan untuk menuntut pemenuhan perjanjian atau untuk klaim hukum lainnya.
2. Memperjelas Kesepakatan
Surat perjanjian memperjelas dan menegaskan kesepakatan antara kedua belah pihak. Dengan menandatangani surat perjanjian kedua belah pihak menunjukkan bahwa mereka sepakat dengan semua ketentuan yang tertera dan bersedia untuk memenuhi kewajiban mereka.
3. Menjamin Kepastian Hukum
Dengan adanya surat perjanjian maka kedua belah pihak mendapatkan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban mereka. Hal tersebut juga memastikan bahwa semua aspek pinjaman, termasuk bunga, denda, dan syarat lainnya, telah disepakati secara jelas dan legal.
4. Pelengkap Administrasi
Dokumen ini memudahkan proses administrasi terkait pinjaman baik untuk pencatatan oleh kreditur maupun untuk pengelolaan oleh debitur. Ini termasuk pencatatan pembayaran, pengaturan jadwal, dan pelaporan jika diperlukan.
5. Merupakan Dokumen Resmi
Surat perjanjian hutang piutang berfungsi sebagai dokumentasi resmi yang mencatat detail kesepakatan antara kreditur (pihak yang meminjamkan uang) dan debitur (pihak yang menerima pinjaman). Dokumen ini mencakup jumlah pinjaman, jangka waktu pengembalian, bunga, dan syarat-syarat lainnya, yang memastikan bahwa semua pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai kesepakatan tersebut.
Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang
SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini Kamis, tanggal 15, bulan Agustus, tahun 2024, bertempat di Kediaman Pihak kedua berlokasi, telah terjadi kesepakatan antara:
- Pihak Pertama
Nama : Aksa Gunawan
Tempat/Tanggal Lahir : Surabaya, 9 Juni 1994
Alamat : Perumahan Durian Runtuh, No.54
No. KTP : 630XXXXXXXXX
Pekerjaan : Karyawan - Pihak Kedua
Nama : Haikal Mukhlis
Tempat/Tanggal Lahir : Surabaya, 18 November 1992
Alamat : Jl. Kenangan Lr. 1 No.34
No. KTP : 630XXXXXXXXX
Pekerjaan : Karyawan
Dengan ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian hutang piutang dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jumlah Pinjaman
Pihak Pertama setuju untuk meminjamkan kepada Pihak Kedua sejumlah uang sebesar Rp 5.500.000,00 (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). - Jangka Waktu Pengembalian
Pihak Kedua wajib mengembalikan pinjaman tersebut dalam jangka waktu 12 Bulan terhitung sejak tanggal penerimaan pinjaman, yaitu pada tanggal 28. - Bunga
Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 5% per tahun, yang harus dibayar bersama dengan pokok pinjaman pada saat pelunasan. - Cara Pembayaran
Pembayaran akan dilakukan secara Transfer Bank ke rekening Pihak Pertama dengan nomor rekening 514xxxxxxxxxx di Singaraja. Pembayaran dilakukan dalam 12x cicilan setiap bulan sebesar Rp 120.000,00. - Kewajiban Debitur
Pihak Kedua wajib melakukan pembayaran tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. Apabila terlambat melakukan pembayaran, maka Pihak Kedua akan dikenakan denda sebesar Rp 20.000,00 per hari keterlambatan. - Kewajiban Kreditur
Pihak Pertama harus memberikan bukti penerimaan pembayaran kepada Pihak Kedua dan menjaga kerahasiaan informasi mengenai pinjaman ini. - Penyelesaian Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan atau sengketa yang timbul dari perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui musyawarah dan mufakat. Jika penyelesaian melalui musyawarah tidak tercapai, maka sengketa akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Surabaya sesuai dengan hukum yang berlaku di Surabaya. - Penutup
Demikian perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Aksa Gunawan Haikal Mukhlis