Category: Uncategorized

  • Cara Mudah dan Aman Meminjam Uang Online

    Matamu.Net – Sekarang ini kita berada pada era digital yang dimana proses transaksi, pinjam meminjam, dan lain sebagainya kebanyakan dilakukan secara online. Kali ini, kita akan membahas terkait dengan cara mudah untuk meminjam uang secara online.

    Walaupun pinjaman dilakukan secara online ataupun offline keduanya sama-sama memiliki tujuan yang sama. Hanya saja meminjam uang secara online prosesnya cukup praktis dan mudah terlebih setealh era Fintech berkembang dengan pesat.

    Salah satu yang menjadi daya tarik dari pinjaman yang dilakukan secara onlibe adalah lantaran proses pencairannya lebih cepat serta tidak perlu lagi ribet dating ke bank untuk pengurusan berkas dan lain-lain. Berikut adalah cara mudah yang dapat dilakukan untuk meminjam uang secara online.

    Walaupun pinjaman dilakukan secara online ataupun offline keduanya sama-sama memiliki tujuan yang sama. Hanya saja meminjam uang secara online prosesnya cukup praktis dan mudah.

    Bandingkan beberapa penyedia pinjaman

    Hal yang pertama dilakukan adalah pastinya mengunjungi website pinjaman online dan memilih penyedia pinjaman online yang terpercaya dan aman. Sebaiknya sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman online pada jasa penyedia teliti dengan baik ketentuan dan prosedur yang diberikan.

    Mengapa harus dibandingkan? Karena tak jarang setiap penyedia jasa pinjaman online memberikan sistem yang berbeda-beda mulai dari limit sampai dengan bunga yang diberikan. Meski begitu selalu berpatokan pada ketetapan bunga yang dikeluarkan oleh OJK yaitu tidak lebih dari 1% per hari. Selain itu, pilihlah jasa pinjaman online yang diawasi oleh OJK.

    Pilih dan ajukan pinjaman sesuai petunjuk

    Selanjutnya apabila telah menetukan penyedia pinjaman online yang sesuai, maka langkah berikutnya adalah mengajukan pinjaman melalui website. Pada website ada beberapa kolom yang wajib diisi sesuai dengan petunjuk. Mulai dari nomor telepon serta alamat email sehingga petugas penyedia pinjaman online dapat dengan mudah menghubungi peminjam.

    Pihak petugas akan menghubungi nasabah atau peminjam

    Apabila telah selesai mengisi data maka selanjutnya sisa menunggu petugas menghubungi nasabah dengan tujuan memastikan serta mengkonfirmasi data-data seperti nomor KTP, pekerjaan, sampai dengan penghasilan.

    Selanjutnya hasil tersebut akan dikirimkan kepada bank ataupun provider pinjaman online untuk dijadikan sebagai pertimbangan persetujuan. Disarankan nomor telepon selalu aktif pada saat jam kerja (jam 8 pagi sampai dengan jam 5 sore).

    Pihak penyedia pinjaman akan mengirim SMS

    Berikutnya apabila data yang sebelumnya telah dikirimkan kepada bank atau provider telah diterima maka secara langsung nasabah akan menerima SMS maupun e-mail. Pesan tersebut berupa notifikasi atau pemeberitahuan bahwa data kalian telah diterima.

    Langkah berikutnya adalah tinggal menunggu persetujuan dari penyedia pinjaman online. Apabila provider menggunakan aplikasi maka tak jarang mereka akan mengirimkan link yang dapat diakses secara langsung untuk konfirmasi pinjaman.

    Verifikasi Fisik

    Meskipun prosedurnya dilakukan secara online, akan tetapi untuk urusan tanda tangan perjanjian maka petugas dari penyedia pinjaman online akan dating secara langsung menemui nasabah. Hal tersebut bertujuan agar kedua belah pihak yaitu penyedia jasa dan peminjam dapat mempunyai kekuatan hukum apabila sewaktu-waktu ada masalah.

    Dana akan dicairkan

    Apabila semua proses dan prosedur telah selesai maka tak perlu waktu lama dana atau pinjaman akan segera dicairkan. Selalu perhatian biaya-biaya administrasi yang perlu dibayar karena dana yang akan masuk ke rekening adalah jumlah pinjaman dikurangi dengan biaya administrasi lainnya.

    Itulah cara mudah yang dapat dilakukan untuk meminjam uang secara online. Semoga membantu dan selamat mencoba.

  • Tugas OJK Dalam Pengawasan Financial Technology – Fintech

    Matamu.Net – Secara umum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki tugas yaitu melakukan pengawasan serta penyelenggaraan yang berkaitan dengan jasa keuangan pada sector perbankan, pasar modal, dan juga IKNB. Kendati demikian, masing-masing sector keuangan tersebut diketahui bergerak pada seraingakan tugas dan fungsi yang hamper sama.

    Terkait dengan rincian tugas dari OJK beberapa berfungsi untuk menyusun peraturan, pembinaan, pengawasan, penegakan hukum yang secara keseluruhan telah dibuat sebelumnya. Sementara itu, terkait dengan terdapatnya tugas lain selain yang disebutkan, hal tersebut biasanya tergantung dari Dewan Komisioner OJK.

    OJK juga diketahui telah mengeluarkan sebuah peraturan OJK No. 13/POJK.02/2018 yang berisi tentang inovasi keuangan digital pada sector jasa keuangan yang dimana termasuk dalam ketentuan memayungi pengawasan dan penagturan industri financial technology (fintech).

    Bukan tanpa alasan peraturan tersebut dikeluarkan. Pihak OJK mengungkapkan bahwa seiring dengan berkembangnya teknologi pada industri keuangan digital maka semakin perlunya pengelolaan sehingga manfaat dapat dirasakan oleh masyarakat atau pengguna fintech.

    Tak hanya itu, peraturan baru yang dikeluarkan merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam mendukung pelayanan pada jasa keuangan sehingga memperoleh sebuah inovasi keuangan yang inovatif, cepat, aman, murah, mudah, serta yang paling penting adalah perlindungan konsumen dalam menggunakan layanan jasa keuangan.

     Secara umum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki tugas yaitu melakukan pengawasan serta penyelenggaraan yang berkaitan dengan jasa keuangan pada sector perbankan

    Oleh karena itu, terdapat beberapa pokok-pokok dari pengaturan Inovasi Keuangan Digital (IKD) seperti berikut ini:

    A. Mekanisme Pencatatan dan Pendaftaran Fintech

    Untuk setiap penyelenggara dari IKD baik itu dari perusahaan starup sampai dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pastinya akan melewati sebanyak tiga tahap hingga akhirnya dapat mengajukan yang namanya permohonan perizinan. Tahap tersebut adalah

    1. Untuk perusahaan starup maka percatatan permohonan diproses secara otomatis oleh OJK. Sementara itu, untuk LJK pencatatan permohonan akan dilakukan dengan mengajukan sandbox kepada pengawas pada masing-masing bidang, yaitu bidang perbankan, bidang pasar modal, serta bidang IKNB.
    2. Proses pengurusan regulatory sandbox diketahui maksimal selama satu tahun lamanya. Apabila belum selesai, maka prosesnya dapat diperpanjang selama enam bulan.
    3. Selanjutnya barulah dilakukan pendaftaran maupun perizinan pada OJK.

    B. Mekanisme Pemantauan dan Pengawasan Fintech

    Selanjutnya adalah pihak OJK akan menentukan terkait dengan penyelenggara IKD dan siapa saja yang dapat ikut dalam proses regulatory sandbox. Produk dari uji coba regulatory sandbox yang wajib ikut ditentukan dengan status seperti:

    1. Direkomendasikan.
    2. Perbaikan
    3. Tidak direkomendasikan.

    Apabila penyelenggara dari IKD mendapatkan regulatory sandbox dengan status direkomendasikan maka pihak penyelenggara bisa mengajukan permohonan perdaftaran pada OJK.

    Dengan begitu, pihak penyelenggara IKD nantinya akan diminta untuk membuat sebuah self assessment yang berkaitan dengan pemantauan serta pengawasan yang berisi mulai dari aspek tata kelola sampai dengan mitigasi risiko. Sementara itu, untuk jangka menengah pihak OJK bisa memilih pihak lain misalnya Asosiasi Penyelenggara IKD yang diakui oleh OJK.

    3. Pembentukan Ekosistem Fintech

    Lembaga Jasa Keuangan yang sudah mendapatkan izin sekaligus telah terdaftar di OJK maka sangat dilarang untuk melakukan kerja sama dengan Penyelenggara IKD yang belum terdaftar di OJK. Hal tersebut bertujuan agar pengelolaan keuangan dapat terjaga.

    4. Membangun Budaya Inovasi

    Dengan dibentuknya sebuah Pusat Inovasi Keuangan Digital atau biasa disebut sebagai Fintech Center maka pihak OJK berharap agar pengembangan sarana kominikasi, koordinasi, serta kolaboorasi antara otoritas dan pelaku IKD dapat bersatu untuk membangun sebuah inovasi.

    5. Inklusi dan Literasi

    Untuk meningkatkan inklusi dan literasi maka pihak Penyelenggara IKD harus melaksanakan sebuah kegiatan.

  • Ciri-Ciri Fintech Pinjaman Online Illegal

    Matamu.Net – Seiring dengan berkembangnya teknologi, belakangan ini saat seseoang akan melakukan peminjaman uang tak lagi harus dilakukan secara offline. Kini, pihak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) telah mampu mendapatkan modal usaha melalui pinjaman secara online.

    3Apalagi proses yang ditawarkan oleh pinjaman online diketahui cukup mudah dan pengajuan pinjaman pun cukup praktis dibandingkan peminjaman yang dilakukan oleh lembaga konvensional.

    Kendati demikian, seperti yang kita ketahui bahwa pinjaman online atau biasa disingkat dengan sebuatn pinjol ada yang legal dan ada pula yang illegal. Oleh karena itu, sebagai calon pengguna jasa pinjaman online sebaiknya harus sangat berhati-hati dan lebih jeli lagi ketika ingin memilih perusahaan pinjaman online.

    Baca Juga : Apa yang harus dilakukan saat menjadi korban Fintech Ilegal

    Apalagi sekarang diketahui sangat banyak perusahaan pinjaman online yang sifatnya illegal atau tidak terdaftar di OJK sehingga aturan dan ketentuan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan ketetapan yang telah dikeluarkan oleh OJK. Sejak awal tahun 2019 yang lalu, pihak Satgas telah menetapkan lebih dari 946 perusahaan fintech yang sifatnya illegal.

    ciri ciri Fintech Ciri-Ciri Fintech Pinjaman Online Illegal

    Lantaran semakin banyaknya pinjaman online yang beraksi di tengah masyarakat, maka sebagai pengguna jasa pinjaman online harus lebih sering mencari informasi sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman online pada perusahaan fintech tertentu. Untuk lebih memahami apa saja cirri-ciri dari fintech pinjaman online yang illegal berikut ulasannya:

    Tidak terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    Hal pertama yang harus diperhatikan adalah jika fintech pinjaman online tidak mempunyai lambing OJK pada website atau aplikasi maka bisa jadi pinjaman online tersebut adalah illegal. Hal tersebut dikarenakan apabila fintech yang resmi terdaftar dan berizin dari OJK (fintech legal) maka pastinya akan menampilkan lambing OJK dengan keterangan ‘terdaftar dan diawasi’ oleh OJK.

    Akan tetapi, perlu diketahui juga tak jarang ada perusahaan fintech illegal yang dengan sengaja memasukkan lambing OJK pada website ataupun aplikasi. Untuk mengetahui lebih jelas apakah perusahaan fintech pinjaman online legal atau illegal maka cara yang tepat dilakukan adalah dengan mengunjungi website dari OJK untuk melihat data-data dari daftar fintech legal yang ada di Indonesia.

    Bunga, biaya dan denda yang ditawarkan sangat tinggi

    Seperti yang kita ketahui bahwa proses pencairan dana dari pinjaman online illegal sangat mudah cepat. Makanya tak jarang pihak fintech pinjaman online memberikan bunga, biaya, maupun denda yang sangat tinggi kepada peminjam.

    Tak sedikit orang yang akhirnya menjadi korban dari fintech pinjaman online illegal lantaran terhasut dengan kemudahan dan kecepatan pengurusan. Padahal untuk fintech yang legal bunga yang ditawarkan sudah ditentukan oleh OJK yaitu tidak boleh lebih dari 1% per harinya.

    Fintech illegal tidak memiliki alamat kantor dan call center yang jelas atau fiktif

    Fintech yang illegal sebagian besar tidak mencantumkan dengan jelas data terkait dengan alamat kantor serta call center untuk pengaduan konsumen jika sewaktu-waktu ada masalah. Oleh karena itu, secara tidak langsung yang dirugikan adalah pihak konsumen atau peminjam.

    Namun, tak perlu khawatir sampai saat ini pihak OJK dan Satgas telah melakukan pengawasan sampai dengan menutup fintech yang ketahuan illegal. Meski begitu, sebagai masyarakat juga kita harus sadar dan lebih teliti lagi ketika akan mengajukan pinjaman online agar fintech pinjaman online illegal tidak menjamur di masyarakat.

    Semoga artikel ini dapat membantu masyarakat yang akan melakukan pinjaman online agar tidak tergiur dengan fintech pinjaman online yang illegal.

  • Apa yang harus dilakukan ketika menjadi korban Fintech illegal?

    Matamu.Net – Berbicara tentang fintech illegal pastinya ketika terjadi masalah maka perlu diketahui tidak adanya jaminan yang diberikan dalam segala bentuk operasional usaha. Misalnya prosedur dalam penagihan yang tak jarang tidak sesuai dengan standar serta ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Lantaran termasuk dalam perusahaan pinjaman online illegal itu berarti semua aktivitas perusahaan tidak dapat pengawasan dari pihak OJK alias abal-abal. Kendati demikian, tak mengherankan apabila perlakuan pihak perusahaan kepada peminjam atau nasabahnya dilakukan secara acuh tak acuh.

    Malahan apabila telah jatuh tempo tanggal pembayaran biasanya pihak fintech justru memberikan bunga dan denda yang tidak sesuai dengan aturan OJK sehingga tak jarang nasabah tidak sanggup membayar hingga akhirnya mendapatkan ancaman dan perlakuan yang tidak masuk akal. Yang paling mengenaskan bahwa bisa berujung pada kematian yang mengenaskan.

    Jadi, apa yang harus dilakukan ketika sudah terlanjur menjadi korban fintech illegal? Jika memang sudah terlanjur menjadi korban maka sebaiknya peminjaman uang dengan segera dilunasi. Hal tersebut dikarenakan sudah menjadi kewajiban nasabah untuk melunasi utang tak terkecuali fintech legal dan illegal semuanya wajib melunasi.

    Korban Fintech Ilegal

    Namun, di samping itu secara bersamaan korban juga harus melaporkan kasus tersebut kepada OJK dan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Meski fintech illegal sama sekali bukan wewenang dari OJK namun tidak ada salahnya melapor ke OJK agar tidak bertambahnya korban dari fintech illegal.

    Adapun cara yang dapat dilakukan apabila nasabah mendapatkan terror dari fintech illegal. Berikut cara melaporkan fintech illegal ke pihak berwajib (Polisi):

    1. Setelah mendapatkan ancaman atau terror dari fintech illegal maka nasabah sebaiknya mengumpulkan semua bukti mulai dari bukti terror, ancaman, intimidasi, maupun pelecehan yang dilontarkan secara langsung maupun tidak langsung.
    2. Selanjutnya mendatangi kantor polisi terdekat.
    3. Sesampai di kantor polisi sesegera mungkin membuat laporan.
    4. Secara bersamaan juga buat laporan kewebsite resmi dari OJK yaitu https://konsumen.ojk.go.id/formulirpengaduan. Atau bisa juga melalui media sosial twitter @aduankonten.

    Perlu diketahui juga bahwa sebelum akhirnya mengunduh aplikasi pinjaman online sebaiknya cek secara teliti terkait dengan kelegalan dari perusahaan fintech tersebut. Cara mengecek status dari fintech sebagai berikut:

    1. Buka website OJK untuk mengecek fintech yang legal melalui ojk.go.id. selanjutnya klik “Berita dan Kegiatan”. Setelah itu, klik “Publikasi” dan pilih “Daftar Fintech Terdaftar di OJK” terbaru.
    2. Selanjutnya cek perusahaan fintech yang legal melalui website resmi di www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

    Sebagai tips sebaiknya jangan pernah malas untuk membaca syarat dan ketentuan yang berlaku ketika akan mengunduh aplikasi pinjaman online. Ketika fintech tersebut terbukti illegal maka akan dijatuhu hukuman dari pihak berwenang. Hukuman tersebut sesuai dengan POJK Bo.77/2016 tentang Pengawasan Fintech Terdaftar di OJK, berikut hukumannya bagi fintech illegal:

    1. Fintech pinjaman online illegal akan diumumkan secara luas ke publik.
    2. Situs website akan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
    3. Akses keuangan milik fintech illegal akan diputus secara otomatis.
    4. Penolakan akan diteriman oleh fintech illegal apabila ingin membuka rekening di bank tanpa adanya rekomendasi dari OJK.
    5. Pihak bank diminta untuk melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening exiting yang diduga termasuk ke dalam aktivitas dari fintech illegal.
    6. Pihak Bank Indonesia (BI) akan melarang fintech payments system untuk transaksi fintech illegal.
    7. Fintech illegal akan dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
  • Tips Meminjam Uang Menggunakan Fintech, Mudah dan Terpercaya

    Matamu.Net – Sebelum masuk dalam pembahasan bagaimana tips meminjam uang menggunakan Fintech. Sebaiknya diketahui apa arti dan apa yang dimaksud dengan Fintech sendiri.

    Fintech merupakan singkatan dari Financial Technology yang berarti sebuah inovasi dalam bidang jasa keuangan atau finansial. Focus dari inovasi yang dilakukan Fintech adalah sebuah inovasi finansial yang berkolaborasi dengan teknologi modern.

    Oleh karena itu, secara umun Fintech merupakan sebuah perusahaan yang berdiri dalam bidang jasa keuangan yang cara kerjanya menggunakan teknologi modern. Fintech sendiri memberikan manfaat dalam hal membantu mempercepat layanan keuangan dengan bantuan teknologi.

    Kendati demikian, perlu diketahui bahwa apabila ingin menggunakan Fintech untuk meminjam uang. Maka yang harus diperhatikan adalah Fintech yang digunakan aman dan nyaman. Berikut ini beberapa tips meminjam uang menggunakan Fintech yang aman dan terpercaya.

    1. Memilih Aplikasi Pinjaman Online yang Resmi

    Tips pertama adalah sebelum melakukan transaksi meminjam uang. Maka yang harus diperhatikan bagi pengguna jasa Fintech adalah mencari tahu dan mencermati jenis pinjaman online yang akan digunakan. Disarankan jangan asal men-download aplikasi saja, tapi pilihlah aplikasi yang terdaftar secara resmi.

    Cara mengetahui apakah Fintech tersebut resmi atau tidak, lihat saja di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena semua Fintech yang resmi akan terdaftar di OJK, selain itu maka bias dipastikan Fintech tersebut illegal alias tidak resmi dan masih diragukan.

    OJK sendiri memiliki aturan tersendiri mulai dari tata cara penagihan sampai dengan ketentuan bunga pinjaman yang diberikan tidak boleh lebih dari 30%, dan masih banyak lagi ketentuan resmi lainnya.

    tips dan cara mudah aman meminjam uang melalui Fintech

    2. Memilih Fintech Pinjaman Online yang Bunganya Rendah

    Setelah menemukan Fintech yang terpercaya. Maka disarankan untuk memilih Fintech yang memiliki bunga rendah atau kecil.

    Setiap Fintech diketahui memiliki bunga yang berbeda-beda, oleh karenanya pilihlah Fintech dengan bunga rendah. Jika bunga pinjaman rendah, secara tidak langsung akan lebih menguntungkan bagi si peminjam.

    3. Mencatat Tanggal Jatuh Tempo saat Pinjaman Cair

    Apabila pinjaman online dari Fintech telah cair, maka yang perlu dilakukan adalah mencatat dengan baik tanggal jatuh tempo yang diberikan oleh Fintech tersebut. Salah satu alasan mencatat tanggal jatuh tempo agar selalu mengingat kapan waktu untuk membayar utang.

    4. Jangan Lupa Jumlah Uang yang Dipinjam

    Setelah dana pinjaman dari Fintech cair, selalu ingat jumlah nominal uang yang dipinjam. Selain itu, ingat jumlah tagihan atau cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya agar tagihan tidak ada yang menunggak. Mungkin kalian bisa mencatatnya di buku, dinding kamar, atau di handphone agar sellau mengingatnya.

    5. Selalu Siapkan Uang Setelah Gajian Tiba

    Sesudah menerima gaji, sebaiknya selalu menyisihkan uang untuk membayar pinjaman online. Tujuannya agar pada saat jatuh tempo, maka tidak pusing lagi memikirkan uang yang akan digunakan untuk membayar pinjaman. Jangan pernah gunakan uang bayar pinjaman dengan urusan lainnya.

    6. Jangan Pernah Membayar Pinjaman Lewat Tanggal Jatuh Tempo

    Ketika tanggal jatuh tempo telah ditentukan maka itu berarti batas akhir waktu untuk membayar utang. Usahakan membayar pinjaman sebelum tanggal jatuh tempo agar tidak mendapatkan biaya bunga tambahan atau denda.

    Itulah beberapa tips meminjam uang menggunakan Fintech. Sebagai masyarakat yang melek teknologi juga harus melek dengan informasi. Oleh karena itu, teliti degan baik sebelum menggunakan aplikasi pinjaman online. Ingat harus terdaftar di OJK.

  • Berapa Suku Bunga Pinjaman Fintech yang wajar?

    Matamu.Net – Suku bunga pinjaman Fintech telah ditetapkan secara resmi oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelum mengetahui berapa suku bungan pinjaman Fintech yang wajar, terlebih dahulu kita mengenal apa itu OJK? OJK merupakan sebuah lembaga yang berdiri secara independen dan mempunyai tugas, fungsi, serta wewenang dalam mengatur, mengawasi, memeriksa, maupun menyelidiki jasa keuangan.

    Seperti yang kita ketahui bahwa OJK sendiri dibentuk sejak tahun 2011 berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Dimana fungsi utama OJK adalah menyelenggarakan sebuah system yang mengatur serta mengawsi keseluruhan aktivitas khususnya pada bagian jasa keuangan. Dengan adanya OJK maka konsumen yang ingin melakukan peminjaman dapat terlindungi dengan aman.

    Oleh karena itu, sudah sewajarnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan suku bunga pinjaman untuk perusahaan financial technology (Fintech). Hal tersebut bertujuan agar proses peminjaman dapat terjamin baik itu penyedia jasa maupun konsumen. Diketahui bahwa OJK memiliki wewenang dalam mengatur batasan suku bunga pinjaman fintech.

    Apabila terdapat fintech yang memberikan suku bunga pinjaman yang tidak sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh OJK maka bisa jadi fintech tersebut adalah fintech yang tidak resmi atau illegal.

    Bagaimana tidak, fintech yang resmi adalah fintech yang terdaftar di OJK. Diketahui bahwa fintech resmi memberikan suku bunga pinjaman sebesar 1,5% – 2,5% atau 0,05% – 0,8% per hari. Apabila terdapat fintech yang memberikan suku bunga lebih dari yang disebutkan sebelumnya atau lebih dari 20% maka bisa dipastikan fintech tersebut illegal.

    Perlu diketahui bahwa fungsi dari adanya fintech bukan untuk menyusahkan pihak konsumen akan tetapi fintech justru hadir untuk menyediakan pinjaman yang lebih bersaing dibandingkan pinjaman menggunakan bank.

    Suku bunga Fintech yang Wajar

    Pinjaman menggunakan fintech dan pinjaman menggunakan perbankan, keduanya masing-masing memiliki ketentuan. Namun, pinjaman menggunakan fintech diketahui suku bunga pinjaman lebih rendah dibandingkan perbankan. Oleh karenanya apabila ada fintech yang suku bunganya lebih tinggi dari suku bunga perbankan maka fintech termasuk fintech illegal dan pastinya berlum terdaftar di OJK.

    Tak hanya itu, belakangan ini juga diketahui maraknya fintech pinjaman online yang bermasalah. Sehingga kasus tersebut menjadi sorotan masyarakat. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah kasus penagihan yang dinilai sangat keterlaluan.

    Pihak fintech online diketahui menyebarkan informasi-informasi penting dari kliennya. Sampai-sampai peminjam tersebut diiklankan di media social. Kendati demikian, hal tersebut membuat masyarakat semakin resah akibat adanya kasus tersebut.

    Namun, kasus tersebut terjadi pada fintech yang tidak terdaftar di OJK. Maka dari itu, disarankan apabila ingin melakukan peminjaman uang secara online sebaiknya memilih fintech yang terdaftar di OJK. Selain aman dan nyaman, bunga pinjaman yang diberikan juga sesuai dengan aturan serta cara penagihan yang sesuai dengan kode etik alias penagihan tidak sembarangan.

    Sampai saat ini, diketahui terdapat 113 fintech yang terdaftar secara resmi di OJK dimana terdiri dari 7 perusahaan yang telah mendapatkan izin. Berikut ciri-ciri dari fintech legal, selain yang disebutkan maka fintech tersebut kemungkinan besar adalah fintech yang illegal. Berikut ulasannya.

    1. Terdaftar secara resmi dan di bawah pengawasan OJK.
    2. Identitas pengurus dan alamat kantor fintech jelas.
    3. Pemberian pinjaman dilakukan secara ketat.
    4. Memberikan informasi mengenai biaya pinjaman dan denda yang transparan.
    5. Total biaya pinjaman 0,05% – 0,8% per hari.
    6. Maksimal pengembalian, termasuk denda 100 persen dari pinjaman pokok.
    7. Batas waktu penagihan maksimal 90 hari.
    8. Akses saat install aplikasi hanya ke fitur kamera, mikrofon, dan lokasi. Selain itu, kalian harus berhati-hati bisa jadi fintech illegal.
    9. Memiliki layanan pengaduan konsumen yang mudah diakses dan dihubungi.
    10. Risiko peminjam yang tak melunasi setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam atau blacklist Pusdafil
  • Amankah Menggunakan Asuransi Online? Berikut Keuntungan dan Tips Membeli Asuransi Online

    Matamu.Net – Mendengar kata asuransi, mungkin sudah tidak asing lagi masyarakat. Apalagi sudah banyak masyarakat khususnya Indonesia yang telah menyadari akan pentingnya memiliki asuransi sebagai pertahanan diri untuk segala sesuatu risiko yang bisa saja menimpa siapa pun.

    Kendati demikian, kini asuransi bukan hanya berbasis offline akan tetapi juga sudah berkembang menjadi asuransi online. Hal tersebut didasari dengan berkembangnya teknologi dan pengguna dunia maya.

    Oleh karena itu, tak heran apabila pengusaha asuransi juga melebarkan sayapnya di dunia digital. Apalagi konsumen yang menggunakan jasa asuransi online juga semakin bertambah setiap tahunnya.

    Meski begitu, sebagian masyarakat juga ada yang masih ragu untuk menggunakan asuransi online. Salah satu alasan mereka ragu adalah takut apabila asuransi online yang ditawarkan justru tidak memberikan rasa aman pada konsumennya. Oleh karena itu, artikel ini sekiranya dapat membantu orang-orang agar tidak perlu lagi ragu menggunakan asuransi online.

    manfaat Asuransi Online dengan Murah dan Mudah

    Asuransi online merupakan sebuah produk asuransi yang dapat dibeli melalui internet serta proses klaim dari asuransinya pun dilakukan secara online. Tak hanya itu, saja asuransi online juga menawarkan sejumlah kelebihan kepada para konsumennya. Asuransi sendiri memiliki banyak macam seperti asurans kecelakaan diri, asuransi kesehatan, sampai dengan asuransi jiwa.

    Lantaran telah menggunakan sistem secara online, maka pembayaran dari asuransi online dapat dilakukan kapan pun dan dimana pun dengan syarat terhubung dengan internet.

    Berikut keuntungan yang didapatkan apabila membeli asuransi secara online:

    1. Produk asuransi online yang ditawarkan kepada konsumen cukup beragam dan mudah memilih perusahaan ternama yang diinginkan.
    2. Perbandingan harga yang cukup kompetitif, dimana asuransi online tak jarang memberikan promo ataupun cashback yang menarik perhatian konsumen.
    3. Apabila ingin melakukan klaim, konsumen dapat mengklaimnya hanya dengan menggunakan satu jari saja, yaitu menggunakan ponsel atau laptop pribadi.
    4. Lebih efisien dan praktis karena tersedia layanan 24 jam nonstop
    5. Layanan asuransi online yang disediakan aman dan berbasis izin pemerintah

    Selain mendapatkan sejumlah keuntungan ketika menggunakan asuransi online. Adapun tips-tips yang dapat dilakukan agar tidak salah dalam memilih produk asuransi.

    Perlu diingat bahwa sebagai konsumen harus lebih berhati-hati dalam memilih asuransi. Jangan tergiru dengan apa yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi yang preminya jauh dibawah rata-rata. Sebaiknya cari tahu lebih detail terkait dengan perusahaan asuransi tersebut.

    Namun, belum tentu juga yang menawarkan harga tinggi dapat dipercaya begitu saja. Jangan sampai kalian membayar mahal tapi perlindungan yang diberikan justru sangat minim.

    Oleh karena itu, jangan pernah ragu untuk bertanya dan mencari tahu kepada orang-orang yang telah berpengalaman menggunakan asuransi online. Hal tersebut bertujuan agar penjaminan yang didapatkan oleh konsumen didapatkan secara optimal.

    Selain itu, selalu bandingkan antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Hal tersebut bertujuan agar kalian dapat memilih perusahaan asuransi online yang terpercaya dan aman. Jangan sampai kejadian yang merugikan terjadi seperti misalnya kalian telah membayar premi dengan harga tertuntu akan tetapi saat ingin melakukan klaim, perusahaan tersebut justru tidak mengabulkan klaim kalian.

    Selanjutnya cari tahu secara detail mengenai rekam jejak keuangan perusahaan asuransi online. Pilihlah perusahaan asuransi online yang kondisi keuangannya bagus dan stabil.

    Apabila kalian menerapkan tips-tips di atas ketika ingin menggunakan asuransi online kemungkinan besar asuransi yang didapatkan aman dan memberikan perlindungan bagi konsumen. Ingat selalu cari tahu informasi melalui internet, orang-orang, maupun majalah keuangan terkait dengan perusahaan asuransi online.

  • Amankah Meminjam Uang Melalui Fintech atau Pinjaman Online?

    Matamu.Net – Belakangan ini perusahaan fintech yang menyediakan pinjaman online sudah sangat mudah ditemukan. Hal tersebut dikarenakan semakin berkembangnya teknologi yang perusahaan peminjaman pun melebarkan sayapnya secara online.

    Pada tanggal 7 Agustus 2019 yang lalu diketahui terdapat 127 fintech pinjaman online yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mungkin sampai saat ini jumlah fintech resmi telah mencapai lebih dari 127 perusahaan fintech. Hal tersebut dikarenakan semakin banyaknya masyarakat yang melek akan informasi dan teknologi.

    Kendati demikian, karena semakin banyaknya perusahaan fintech yang menyediakan peminjaman online maka semakin banyak pula perbedaan yang muncul dari setiap perusahaan.

    Perbedaan tersebut mulai dari besaran jumlah pinjaman, tenor, syarat peminjaman, bunga, dan masih banyak lagi lainnya. Oleh karena itu, sangat penting untuk diketahui bagaimana cara dalam memilih pinjaman online terbaik, aman, dan terpercaya.

    Ada beberapa hal yang harus dipahami agar saat meminjam uang melalui fintech peminjaman online tetap aman. Berikut ulasannya.

    1. Terdaftar di OJK

    Hal pertama yang harus diperhatikan adalah pilihlah perusahaan fintech peminjaman online yang legal dan aman.

    Cara untuk mengetahui apakah fintech legal adalah dengan mengecek di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, pastikan selalu mengecek perusahaan fintech yang diinginkan sebelum akhirnya mendownload aplikasi fintech tersebut.

    pinjaman online melalui aplikasi Fintech

    2. Suku Bunga Rendah

    Yang harus dipahami dan perhatikan juga adalah mencari perusahaan fintech yang memberikan pinjaman dengan bunga rendah. Hal tersebut dikarenakan sangat banyak perusahaan fintech yang menyediakan pinjaman online dengan bunga yang tergolong tinggi, olehnya itu pilihlah bunga paling rendah di antara perusahaan fintech.

    Perlu diketahui bahwa OJK telah menetapkan besaran bungan yang diberikan perusahaan fintech peminjaman online kepada konsumen. Diketahui bunga yang diberikan tidak boleh lebih dari 1% per harinya. Apabila ada perusahaan fintech yang memberikan bunga lebih dari yang telah ditetapkan maka bisa jadi fintech tersebut illegal atau tidak terdaftar di OJK.

    3. Perhatikan Tanggal Jatuh Tempo

    Setelah berhasil mendapatkan pinjaman uang dari perusahaan fintech, jangan lupa buat catatan. Dalam catatan tersebut berisi jumlah pinjamandan tanggal jatuh tempo pinjaman setiap bulannya.

    Hal tersebut bertujuan agar tidak mendapatkan denda dari tunggakan pembayaran. Meski tanggal jatuh tempo telah tertera di aplikasi, namun sebaiknya buatlah catatan di tempat lain demi keamanan jika terjadi masalah.

    4. Tanpa Biaya lain Sebelum Pencarian

    Tidak ada pungutan biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan fintech peminjaman online sebelum dana pinjaman dicairkan.

    Apabila perusahaan fintech peminjaman onlie tersebut legal maka syarat yang diberikan kemungkinan besar tidak memberatkan peminjam dengan memberikan biaya administrasi sebelum dana pinjaman dicairkan.

    5. Bukan Rentenir Online

    Apabila perusahaan fintech peminjaman online telah terdaftar di OJK dan mendapatkan izin, maka perusahaan tersebut tidak akan memaksa konsumen untuk melakukan peminjaman.

    Apabila perusahaan tersebut membujuk sampai dengan memaksa konsumen untuk meminjam maka itu adalah rentenir online bukan fintech peminjaman online. Sebaiknya hindari perusahaan tersebut apabila memberikan paksaan.

    Itulah hal-hal yang perlu diketahui apabila ingin meminjam uang melalui perusahaan fintech. Keamanan fintech yang telah terdaftar tidak perlu diragukan lagi.

  • Panduan dan Cara Mendirikan Usaha Fintech

    Matamu.Net – Fintech adalah sebuah layanan pinjam meminjam yang menggunakan teknologi dalam pelayanan jasa keuangannya. Bukan hanya itu saja, cara kerja dari fintech mempertemukan antara pembeli dan penjual dalam proses transaksi dilakukan melalui sistem elektronik yang cara kerjanya bermodalkan jaringan internet.

    Kendati demikian, apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan perusahaan fintech di Indonesia? Simak ulasan berikut ini.

    Bentuk Perusahaan

    Untuk mendirikan perusahaan fintech maka harus berpatokan dengan pasal yang mengatur yaitu Pasal 2 ayat (2) POJK No. 77. Pasal tersebut berbunyi dan menyebutkan bahwa perusahaan yang boleh dijadikan sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam uang adalah perusahaan yang berbentuk PT maupun Koperasi. Selain itu, yang paling penting adalah perusahaan fintech harus dilindungi oleh hukum.

    Sementara itu, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) POJK No. 77 menyebutkan bahwa PT maupun Koperasi yang didirikan bisa dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dan/atau warga negara asing dan/atau badan hukum asing.

    Perlu diketahui bahwa apabila pemiliki perusahaan adalah WNA atau badan hukum asing maka maksimal saham yang dimiliki dalam perusahaan sebanyak 85%.

    cara mendirikan Fintech

    Modal dalam Mendirikan Perusahaan Fintech

    Modal yang perlu disiapkan saat ingin mendirikan perusahaan fintech telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) POJK No. 77 yang menyebutkan bahwa bagi perusahaan fintech baik itu berbentuk PT atau Koperasi harus menyetor modal minimal 1 milyar rupiah ketika akan mendaftarkan perusahaan. Sedangkan untuk mengurus perizinan dari perusahaan fintech dibutuhkan modal minimal 2,5 milyar rupiah.

    Dokumen yang Harus Disiapkan

    Beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mendirikan perusahaan fintech di Indonesia seperti:

    • Akta pendirian PT (Anggaran Dasar yang mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM)
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan nama perusahaan.
    • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
    • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
    • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
    • Nomor Induk Berusaha (NIB).
    • BPJS Ketenagakerjaan.
    • Bukti Pemenuhan Syarat permodalan.
    • Surat Pernyataan rencana penyelesaian terkait hak dan kewajiban pengguna dalam hal perizinan penyelenggara tidak disetujui oleh OJK.
    • Jangka waktu persetujuan terhadap permohonan pendaftaran yang diajukan oleh Penyelenggara Fintech adalah 10 hari kerja sejak dokumen permohonan pendaftaran dinyatakan lengkap dan sesuai dengan persyaratan. Apabila pendaftaran disetujui, maka OJK akan memberikan surat tanda bukti terdaftar.

    Semua dokumen di atas kemudian diajukan untuk dilakukan permohonan pendaftaran kepada OJK. Permohonan tersebut juga harus disampaikan oleh Direksi Perusahaan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan.

    Perizinan Perusahaan Fintech

    Setelah perusahaan telah terdaftar dan mendapatkan Surat Tanda Bukti Terdaftar maka dibutuhkan waktu selama satu tahun lamanya untuk mengurus perizinan perusahaan fintech. Akan tetapi, apabila selama satu lamanya perusahaan fintech tidak bisa mengajukan izin, maka secara langsung bukti terdaftar yang telah diperoleh sebelumnya akan dibatalkan dan tidak bisa digunakan lagi.

    Oleh karena itu, pengurusan perizinan harus diurus secara maksimal agar perusahaan fintech dapat berdiri. Permohonan izin mendirikan fintech sendiri disampaikan oleh Direksi Perusahaan Fintech kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan sekaligus melampirkan seperti berikut ini.

    1. Akta Pendirian Perusahaan termasuk anggaran dasar berikut perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
    2. Memiliki daftar kepemilikan seperti daftar pemegang saham dari perusahaan.
    3. Data Pemegang Saham.
    4. Data direksi dan Komisaris
    5. Bukti pemenuhan permodalan.
    6. Struktur organisasi penyelenggara dalam perusahaan.
    7. Memiliki prosedur operasional agar tidak adanya dan mencegah pencucian uang.
    8. Rencana kerja untuk 1 tahun pertama mulai dai target sampai dengan langkah-langkah yang dilakukan untuk mewujudkan target yang telah disusun.
    9. Bukti kesiapan operasional (bukti kepemilikan gedung atau kantor, daftar inventaris, serta peralatan kantor).
    10. NPWP Perusahaan.
    11. Surat Pernyataan Rencana Penyelesaian terkait hak dan kewajiban Pengguna dalam hal penyelenggara tidak dapat meneruskan kegiatan operasional sistem elektronik layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi.
    12. Bukti Pelunasan Biaya Perizinan.

    Itulah cara yang dapat dilakukan untuk mendirikan fintech di Indonesia beserta beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk mendirikan perusahaan fintech. Semoga artikel ini bermanfaat untuk orang-orang yang berencana ingin mendirikan fintech khususnya di Indonesia.

  • Cara Mudah Verifikasi Akun PayPal Melalui VCC (Virtual Credit Card)

    Matamu.Net – Salah satu syarat agar akun PayPal dapat digunakan dalam transaksi adalah telah diverifikasi atau Verified. Hal tersebut dilakukan agar fungsi dari PayPal dapat bermanfaat bagi penggunanya seperti dalam transaksi tidak ada batasan tertentu, pembayaran dapat dilakukan pada semua merchant online yang secara khusus menerima pembayaran menggunakan PayPal.

    Apalagi sebagian besar merchant online diketahui hanya menerima pembayaran dari akun PayPal yang telah diverifikasi. Selain itu, dengan terverifikasinya akun PayPal maka fitur-fitur lainnya yang disediakan oleh PayPal dapat digunakan secara optimal.

    Kendati demikian, bagaimana cara melakukan verifikasi PayPal? Secara umum ada dua cara yang dapat dilakukan untuk memferivikasi akun PayPal, yaitu melalui rekening bank yang umum dilakukan dan tanpa rekening bank atau Virtual Card Credit (VCC) yang belakangan ini popular digunakan bagi pengguna PayPal yang tidak memiliki rekening bank.

    Cara Mudah Verifikasi Akun PayPal Melalui VCC (Virtual Credit Card)

    Adapun langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memverifikasi akun PayPal melalui VCC dengan mudah, berikut panduannya.

    #1. Buka situs PayPal dan melakukan login

    Langkah pertama adalah buka situs resmi Paypal untuk TLD apapun, misalnya Paypal.com atau paypal.id. Silahkan loggin atau masukkan akun anda menggunakan email dna sandi yang telah anda buat sebelumnya.

    Logging ke men akun paypal
    Menu Logging Paypal

    #2. Hubungkan Kartu (Link a card)

    Setelah berhasil login, klik ‘PayPal Saya’, kemudian selanjutnya klik ‘Wallet’. Berikutnya akan muncul tampilan menu seperti ‘Hubungkan kartu’. Namun, apabila kalian telah mengikuti langkah kedua lantas tidak menemukan menu ‘Wallet’, maka akun PayPal kalian bukan termasuk tipe personal, yang berarti berada pada tipe bisnis.

    Jika memang tipe Paypal kamu tipe bisnisn silahkan ganti tipe Paypla di pengaturan akun atau buat akun baru dengan tipe Personal.

    Akun paypal yang sudah terferivikasi
    Akun Paypal yang Telah Terverifikasi

    3. Masukkan Data VCC

    Apabila telah dihubungkan dengan kartu maka selanjutnya akan tampil kolom yang harus diisi terkait dengan detail VCC sesuai dengan jenis kartu (mastercard atau visa), nomor kartu yang terdiri dari 16 digit angka, tanggal kadaluarsa kartu atau Expired (bulan dan tahun), kode keamanan CVV/CSC/CVC (yang terdiri dari 3 digit).

    Apabila semua data telah diisi maka langkah selanjutnya adalah mengklik save atau simpan. Jika telah disimpan maka secara otomatis kartu VCC telah berhasil dihubungkan dengan akun PayPal. Sesudah itu, klik kartu VCC yang tampil.

    #4. Konfirmasi Kartu

    Berikutnya akan muncul tampilan dan klik ‘Konfirmasi Kartu Anda atau Confirm your card’. Tujuan mengklik tampilan tersebut adalah untuk mengkonfirmasi kartu VCC yang sebelumnya telah berhasil dihubungkan.

    Setelah selesai, selanjutnya akan muncul tampilan yang dimana PayPal meminta pengguna untuk memasukkan 4 digit kode agar proses verifikasi akun PayPal dapat diselesaikan dengan mengklik ‘Dapatkan Kode atau Get A Code’.

    Kemudian akan muncul tampilan yang memperlihatkan bahwa proses konfirmasi VCC telah tuntas. Langkah berikutnya sisa memasukkan 4 digit kode yang sebelumnya telah diminta.

    #5. Meminta 4 Digit Kode ke Penjual

    Apabila proses dari konfirmasi VCC telah selesai dan telah muncul tulisan seperti ‘siap dikonfirmasi’ maka langkah berikutnya adalah dengan segera menghubungi admin dari VCC untuk mendapatkan kode verifikasi. Kode verifikasi tersebut terdiri dari 4 digit angka yang didapatkan dari admin.

    Jika sudah, klik kartu dan ‘konfirmasi kartu kredit’ dengan memasukkan 4 digit. Terakhir klik tombol ‘Konfirmasikan atau Confirm’.

    #6. Selamat, akun PayPal telah terverifikasi

    Sesudah memasukkan 4 digit kode yang diperoleh dari admin VCC. Maka akun PayPal telah terverifikasi.

    Selamat mencoba!