Matamu.NET – Arti likuid dalam dunia investasi secara umum meurujuk pada kemudahan aset untuk digunakan atau ditukar dalam bentuk uang agar dapat digunakan secara langusng. Kata likuid ini sendiri adalah analog dengan bahasa sains yang berati cair atau cairan.
Daftar Isi
Arti Kata Likuid
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) likuid (Kata sifat) dapat diartikan sebagai :
- Posisi Aktiva yang memiliki cukup kas atau harta yang bisa dengan mudah dicairkan dan memenuhi kebutuhan transaksi
- Posisi aktiva yang dapat dengan cepat di ubah menjadi kas tanpa mengalami penurunan nilai yang berarti.
Kesimpulannya, Likuid adalah sifat atau karakter dari sebuah aset yang bisa dengan mudah diubah dalah bentuk uang tunai. Selain mudah, syarat lain aset dikatakan likuid jika tidak mengalami penurunan nilai yang besar saat dijual atau diubah menjadi uang.
Aspek Penurunan Nilai
Aspek penurunan nilai dalam proses pencairan / penjualan aset harus diperhitungkan karena sejatinya semua aset bisa dijual dengan cepat jika ditawarkan pada harga yang jauh dibawah harga pasar. Sekalipun harganya tidak turun, bisa jadi penurunan nilai dari aset tersebut terjadi karena ada biaya tambahan yang dibutuhkan pada saat porses transaksi.
Jika biaya yang dibutuhkan terlalu tinggi maka aset tersebut tidaklah dianggap likuid. Misalnya tabungan reguler dan deposito
- Tambunag Reguler dianggap likuid pada jangka pendek karena hampir tidak dikenakan biaya tambahan pada saat dicairkan. Namun untuk jangka panjang, nilai tabungan reguler
- Tabungan Deposti dianggap tidak likuid untuk jangka pendek karena akan dikenakan pinalti pada saat pencairan mendadak, namun pada jangka panjang nilainya jauh lebih stabil dibandingkan dengan tabungan reguler.
Aset lain yang dianggap tidak likuid misalnya Properti. Properti seperti rumah adalah satu aset yang paling banyak dipilih sebagai aset investasi jangka panjang di Indonesia. Hanya saja statusnya tidaklah likuid, karena sangat sulit untuk mencairkan / menjual properti dalam waktu singkat. Misalnya kurang dari 3 hari.
Selain itu jika pertambahan nilanya tidak terlalu besar karena dikuasai masih kurang dari 3 tahun maka proses penjualan Properti akan memakan lebih banyak biaya daripada pertambahan nilanya.
Penurunan nilai bisa jadi dalam bentuk :
- Biaya balik nama sertifikat
- Biaya BPHTB (Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
- Penurunan kualitas bangun
Macam-Macam Aset Likuid
Dengan demikian Investasi Properti tidaklah Likuid, namun bukan berarti tidak bisa dicairkan. Jenis-jenis aset investasi yang dianggap likuid oleh banyak orang adalah :
- Uang Tunai (Kas)
- Aset Pasar Uang
- Efek Ekuitas
- Efek Hutan yang dapat dijual
- Sertifikat Bank Indonesia
- Reksadana
- Exchange-Traded Funds (EFTs)
- Piutang
- Inventaris
- Logam Mulai
Urutan daftar aset tersebut tidaklah tetap hal ini tergantung dari masing-masing objek dari aset tersebut.
Misalnya saja Aset investasi dalam bentuk saham. Tidak semua saham sifatnya liquid seperti saham perusahan besar seperti Adaro, BCA, Mandiri, dkk. Ada beberapa aset saham yang sulit untuk dijual dalam waktu singkat bahkan transkasi jual beli saham dalam satu hari bisa jadi kurang dari 10 Lot.
Dalam kasus tersebut Aset saham ini disebut tidak liquid, karena sulit untuk menjualnya.