Matamu.NET – Surat perjanjian jual beli tanah adalah dokumen hukum yang mengatur proses transaksi jual beli sebuah properti tanah antara penjual dan pembeli. Surat ini memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keabsahan dan kejelasan hak kepemilikan serta kewajiban kedua belah pihak.
Dalam hal ini, surat perjanjian menjadi fondasi hukum yang menyatakan kesepakatan dan persetujuan antara penjual dan pembeli terkait harga, syarat, dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak. Surat perjanjian jual beli tanah memberikan kepastian hukum bagi penjual dan pembeli, sehingga mencegah terjadinya konflik di kemudian hari. Berikut merupakan contoh surat perjanjian jual beli tanah yang dapat menjadi referensi buat kalian dalam membuat surat tersebut. Yuk! disimak!.
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Lee Soo Man
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Jenis Kelamin : Laki-laki
No. KTP : 99453853958373534
Alamat : Jl. Yongguk No.33, Seoul
Telepon : 0813442234323
Disebut PIHAK PERTAMA sebagai pemilik tanah,
Nama : Lee Haechan
Pekerjaan : Seniman
Jenis kelamin : Laki-laki
No. KTP : 99434353465445334
Alamat : Jalan Yongsan, Seoul
Telepon : 0878342934234
Disebut PIHAK KEDUA sebagai pembeli tanah,
Dengan ini saya sebagai PIHAK PERTAMA pada tanggal 21 Bulan Mei Tahun 2023 telah menjual tanah warisan orang tua seluas 100 m2 kepada PIHAK KEDUA dengan Alamat Jl. Yongguk No. 25, Seoul.
Tanah tersebut telah mutlah dijual oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA yang disetujui oleh semua Ahli Waris dari PIHAK PERTAMA sebaga para saksi dari kedua belah Pihak dengan Harga Rp. 50.000.000,00.
Adapun pihak-pihak ahli waris adalah sebagai berikut:
- Lee Tae-Yong (…………..)
- Moon Taeil (…………..)
- Yuta Nakamoto (…………..)
- Kim Dong Young (…………..)
- Jeong Yun-O (…………..)
Selanjutnya PIHAK PERTAMA telah mengadakan Ijab Kabul atas jual beli tersebut dengan PIHAK KEDUA, maka tanah tersebut sudah mutlah dan sah menjadi milik PIHAK KEDUA juga segala resiko yang menyangkut pajak atas tanah tersebut serta biaya pembuatan AKTA JUAL BELI ke PPAT menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
Apabila dikemudian hari ternyata Ahli waris saya PIHAK PERTAMA ada yang menggugat tanah tersebut, maka pihak yang berwenang agar menolaknya karena tanah tersebut telah mutlak dijual oleh PIHAK PERTAMA.
Demilikian Surat jual beli ini dibuat dengan sebenarnya dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta tidak ada paksaan dari pihak manapun.
Seoul, 21 Mei 2023
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
(Lee Haechan) (Lee Soo Man)
SAKSI-SAKSI
- Lee Tae-Yong (…………..)
- Moon Taeil (…………..)
- Yuta Nakamoto (…………..)
- Kim Dong Young (…………..)
- Jeong Yun-O (…………..)