Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko

53 sec read

Download contoh surat perjanjian sewa ruko

Matamu.NET – Surat perjanjian sewa ruko merupakan surat yang perlu ada dalam transaksi sewa ruko. Perlu diketahui bahwa surat perjanjian ini termasuk bukti tertulis antara pemilik dan penyewa. Hal ini agar kekuatan hukum dimiliki oleh surat tersebut lebih besar dan tidak dapat disangkal kebenarannya. Sehingga terkadang surat perjanjian ini perlu disertakan dengan materai. Berikut merupakan contoh surat perjanjian sewa ruko yang dapat kamu jadikan contoh:

SURAT PERJANJIAN SEWA RUKO

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                                 : Bang Si-Hyuk (방시혁)
Pekerjaan                           : Pegawai Swasta
Jenis Kelamin                    : Laki-laki
No. KTP                             : 994043048453534533
Alamat                              : Jl. Hangang daero No.23, Yongsan-gu, Seoul
Telepon                             : 0894353263343

Disebut PIHAK PERTAMA sebagai pemiliki ruko,

Nama                                 : Jeon Jungkook (전정국)
Pekerjaan                           : Seniman
Jenis kelamin                     : Laki-laki
No. KTP                             : 99232133344534334342
Alamat                               : Jalan Yongsan, No.23, Seoul
Telepon                             : 0821342452434

Disebut PIHAK KEDUA sebagai penyewa ruko,

Kedua belah pihak diatas menyepakati untuk mengikatkan diri dalam perjanjian sewa ruko dengan ketentuan dan aturan sebagai berikut:

  1. PIHAK PERTAMA menyewakan bangunan berupa ruko kepada PIHAK KEDUA beserta seluruh tanah, teras, dan halaman belakang. Ruko tersebut beralamat di Jl. Hangang daero No.30, Youngsan-gu, Seoul.
  2. Semua hal berkaitan dengan biaya perawatan dan pemeliharaan Gedung, termasuk biaya listrirk serta air bersih menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
  3. Apabila dikemudian hari diperlukan kesepakatan yang lebih rinci maka akan dibahas melalui musyawarah Bersama untuk mencapai kata mufakat. Dan jika sengketa tidak terselesaikan maka akan ditempuh jalur hukum sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Surat perjanjian ini dibuat sebagaimana mestinya tanpa pengaruh dari pihak mana pun. Perjanjian ini dibuat rangkap dua dan bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum serupa.

Seoul, 21 Mei 2023

PIHAK PERTAMA                                                                         PIHAK KEDUA

(Bang Si-Hyuk)                                                                             (Jeon Jungkook)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *