Ahmad Dahlan I'm just ordinary man with a big dream

Pengertian Insider Trading – Tindak Culas yang Diancam UU

2 min read

Pengertian Insider Trading Saham pada pasar modal

Matamu.NET – Insider Trading adalah praktek jual beli saham dari perusahaan yang sudah go publik berdasarkan informasi dari orang dalam (Insider) yang belum disampaikan dan dibuka ke khalayak umum. Informasi tersebut bersifat substansial dan berkaitan erat dengan keputusan seseorang untuk membeli atau menjual saham yang dimaksud.

Perusahaan yang sudah memutuskan Open Publik memiliki kewajiban untuk menyampaikan semua informasi substansial kepada khalayak umum sehingga menutupi informasi atau mendapatkan informasi yang belum disampaikan kepada umum kemudian dijadikan dasar jual beli saham adalah tindakan yang ilegal dan melanggar hukum.

Aturan mengenai informasi-informasi yang harus disampaikan ke publik sangatlah beragam bergantung dari peraturan pemerintah di masing-masing negara. Defenisi dari Insider (orang dalam) tidak hanya merujuk dari orang-orang dalam perusahaan itu sendiri tapi juga bisa dari pemerintah atau pihak penguasa yang bisa mengatur jalannya sebuah perusahaan.

Contoh Tindakan Insider Trading

  1. Misalkan ada seorang CEO yang memberikan bocoran kepada salah satu pemegang saham di sebuah perusahaan bahwa mereka akan melakukanrekonstruksi utang tahun depan padahal hal tersebut tidak perlu dilakukan dan akan berdampak pada penurunan harga saham perusahaanya. Hasilnya orang yang mendapatkan informasi tersebut akhirnya menjual sahamnya karena tahun depan harga saham pasti turun.
  2. Seorang membeli saham dari perusahaan ekspor Gula karena tahu bahwa pemerintah saat ini sedang menggarap RUU ekspor import gula yang akan menguntungkan perusahan tersebut tahun depan. Padahal RUU belum disampaikan ke publik.

Undang-Undang

Pemerintah Indonesia mengatur dengan detail kegiatan dan aktifitas ekonomi di pasar dasar salah satunya adalah mengatur masalah Insider. Seperti adapa Undang-Undang no. tahun 1995 tentang pasar modal pada ban XI :

Pasal 90

Dalam kegiatan perdagangan Efek, setiap Pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung:

a. menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apa pun;

b. turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain; dan

c. membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau menjual Efek.

Pasal 91

Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek.

Pasal 92

Setiap Pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain, dilarang melakukan 2 (dua) transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan Efek.

Pasal 93

Setiap Pihak dilarang, dengan cara apa pun, membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek apabila pada saat pernyataan dibuat atau keterangan diberikan:

a. Pihak yang bersangkutan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan atau keterangan tersebut secara material tidak benar atau menyesatkan; atau

b. Pihak yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran material dari pernyataan atau keterangan tersebut

Pasal 94

Bapepam dapat menetapkan tindakan tertentu yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Efek yang bukan merupakan tindakan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 92.

Pasal 95

Orang dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik yang mempunyai informasi orang dalam dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas Efek:

a. Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; atau

b. perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan.

Pasal 96

Orang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dilarang:

a. mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas Efek dimaksud; atau

b. memberi informasi orang dalam kepada Pihak mana pun yang patut diduganya dapat menggunakan informasi dimaksud untuk melakukan pembelian atau penjualan atas Efek.

Pasal 97

(1) Setiap Pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dari orang dalam secara melawan hukum dan kemudian memperolehnya dikenakan larangan yang sama dengan larangan yang berlaku bagi orang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96.

(2) Setiap…
(2) Setiap Pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dan kemudian memperolehnya tanpa melawan hukum tidak dikenakan larangan yang berlaku bagi orang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96, sepanjang informasi tersebut disediakan oleh Emiten atau Perusahaan Publik tanpa pembatasan.

Pasal 98

Perusahaan Efek yang memiliki informasi orang dalam mengenai Emiten atau Perusahaan Publik dilarang melakukan transaksi Efek Emiten atau Perusahaan Publik tersebut, kecuali apabila:

a. transaksi tersebut dilakukan bukan atas tanggungannya sendiri, tetapi atas perintah nasabahnya; dan

b. Perusahaan Efek tersebut tidak memberikan rekomendasi kepada nasabahnya mengenai Efek yang bersangkutan.

Pasal 99

Bapepam dapat menetapkan transaksi Efek yang tidak termasuk transaksi Efek yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96.

Ahmad Dahlan I'm just ordinary man with a big dream

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *