Matamu.Net – Dunia online memang berkembang sangat pesat, namun tentu saja perkembangan ini tidak hanya dimanfaatkan oleh orang-orang baik. Orang jahat pun ikut serat mengambil bagian dalam dunia internet.
Salah satunya adalah Lintah Darah go Online dimana para Lintah darat yang biasanya meminjamkan uang di desa-desa dengan tingkat pendidikan orang yang sangat rendah, kini malah tumbuh subur di dunia online.
Meskipun Pinjaman online sebenarnya dapat pengawasan dan regulasi dari pemerintah, namun banyak pinjaman online diluar sana yang melakukan praktik diluar aturan yang sudah diterapkan, terutama untuk lembaga peminjaman online ilegal.
Aturan pinjaman Online yang awalnya terlihat mudha ternyata menyimpan jerat yang cukup berat. Selain jerat dengan aturan yang cukup berat, Pinjaman Online juga melakukan penagihan piutang diluar batas kemanusia.
Mulai dari meneror, mempermalukan korbanm sampai beberapa kasus pinjaman onlien berkahir sampai pada kasus kematian. Seperti 4 kasus berikut ini.
Daftar Isi
1. Zulfadli – Supir Taksi
Zulfadli adalah seorang supir taksi yang ditemukan tewas gantung diri di sebuah kamar kos-kosannya lantara n terjeran pinjaman online. Nominal pinjaman yang ia lakukan hanya 500 ribu rupiah namun karena lama menunggak maka Total utang dan bunganya menjadi sangat besar.
Totalnya sampai berkali-kali lipat dari total yang dipinjamkan padahal tenggang waktu peminjaman tidak sampai tahun. Padahal pada umunya bang hanya membebankan bunga paling besar 30 % setahun dari total utang, namun pihak OJK belum mengetahui berapa besar total utang yang harus di bayar.
Berdasarkan berita yang dihimpun di Tirto.id, Zulfadli memngutang untuk keperluan sehari-hari, namun karena tak kunjung membayar utanngnya, pihak pengutang menggunakan jasa Dept Collector melakukan penekanan dan ancaman penyebaran data pribadi.
Tidak tahan dengan tekanan tersebut, Zulfadli akhirnya memutuskan untuk bunuh diri dengan gantung diri di kamar kos-nya. Sebelum bunuh diri, Zul meninggalkan pesan kematian dengan nada ingin melawan namun tidak kuat.
“Wahai para rentenir online, kita ketemu nanti di alam sana”, tulis Zul di pesan terakhir kematiannya.
Jika dilihat dari pesna kematian dan keputusan untuk memngakhiri hidupnya, tentu saja tekanan yang dilakukan oleh pihak peminjam bukanlah hal yang sederhana.
2. YI – Solo
Kasus Pinjaman Online berikutnya menimpa YI (51) tahun warga Solo, Jawa Tengah. Yi sebenarnya meminjam uang sebesar 1 juta rupiah dari lembaga pinjaman online kemudian YI hanya menerima 680 ribu rupiah dari total yang ia pinjam.
Setelah meminjam YI harus mengembalikan utang sbeesar 1.045.000 rupiah dalam jangka waktu seminggu. Atau dengan kata lain bunganya mencapai 53% dalam seminggu atau 2791 % dalam setahun. Tentu saja nilai ini tidak manusiawi dimana pada umumnya pinjaman hanya mematok bunga sekitar 15 sampai dengan 30 % dalam setahun.
Tidak mampu membayar utangnya, YI malah diteror oleh pihak peminjam bahkan Foto YI disebar oleh rentenir online melalui media sosial dengan kalimat “Siap digilir”. Yi tentu saja merasa dijual dengan kalimat tersebut.
YI kemudian meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya serta melaporkan oknum yang menyebarkan foto-nya di medsos ke pihak polisi.
3. SM – Pemerasan Berkedok Pinjaman Online
Berbeda halnya dengan yang dialami oleh SM. SM melaporkan ke pihak Kepolisian atas bengkaknhya total tagihan yang harus ia bayarkan mencapai 70 juta rupiah dalam waktu dua bulan.
Padahal total utang awal yang diajukan oleh SM ke pihak fintech hanya 5 juta rupiah. Namun karena telat membayar utang, SM malah dibebankan buang yang mencapai 14 kali lipat hanya dalam kurung waktu 2 bulan.
Agar upaya mendapatkan kejelasan, SM meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum untuk menangani kasus pemerasan dirinya bermotif pinjaman online (fintech).
Akhir Kata
Sebenarnya dalam kasus tersebut tidak bisa seratur persen menyalahkan peminjam online toh nyatanya telah disepakati oleh peminjam saat pertama kali melakukan pinjaman. Dampak utama kasus penimpuan ini adalah kurangnya literasi ekonomi.
Jika memang membuthkan punjaman lunak beberapa bank sudah memiliki mekanisme peminjama online tanpa pelru datang ke bank dengan total pinjaman sampai 50 juta. Bunga yang ditawarkan pihak Bank juga jauh lebih rendah dibandingkan dengan Fintech.
Sebut saja salah satu bank penyedia jasa pinjaman online yakni BTPN dengan produk Jeniusnya. Nasabah bisa mengajukan Pinjaman online dnegan suku bunga flat 2% perbulan, dna tanpa agunan dengan tenggang waktu sampai 3 tahun